Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang ayah di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial K (38 tahun) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial Z yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat pelaku diketahui istrinya yang memergoki pelaku sedang memangku korban di dapur kediamannya saat hendak ke kamar mandi pada Kamis (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, pelapor (ibu korban_red) langsung menanyakan kepada korban apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
"Kepada ibunya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Senin (20/4) Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan terduga pelaku dikediamannya di Bangka Selatan.
"Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban untuk melihat handphone milik pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 helai baju lengan pendek warna kuning, 1 helai baju celana panjang warna kuning, 1 helai celana short warna pink, 1 helai celana dalam warna merah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana," ujarnya.