Tanjung Pandan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung bersama Polsek Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, menggagalkan pengiriman sebanyak 49 karung pasir timah diduga ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat dini hari.
Kepala Polres Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi Sarwo Edhie Wibowo di Tanjungpandan, Jumat, mengatakan 49 karung pasir timah itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Puluhan karung pasir timah yang belum diketahui pemiliknya itu diangkut dengan truk yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal," jelasnya.
Keberhasilan menggagalkan pengiriman pasir timah tanpa izin itu, kata Kapolres, merupakan hasil kerja tim Operasi Tertib Menumbing 2025.
Saat itu personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di area Pelabuhan Tanjungpandan.
"Saat penyisiran itu sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mencurigai satu mobil truk yang akan menyeberang ke Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam kotak kayu dalam mobil truk diamankan di Mapolres Belitung berserta sopir truk untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
"Saya memberikan apresiasi besar kepada tim di lapangan yang berhasil menggagalkan pasir timah ilegal, keberhasilan ini bentuk komitmen dan keseriusan Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengiriman pasir timah ilegal," jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi keluar Pulau Belitung.
Kepala Satreskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan sopir truk berinisial JY (46) saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan.
"Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah itu supaya tetap menjaga keamanan, ketertiban di lingkungan masing - masing, segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum.
