Kepolisian Sektor Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Abdul Aziz alias Kodok (25) warga Desa Puput Kecamatan Toboali pelaku kasus pencurian kabel tembaga milik CV Diratama.

"Selain menangkap kodok, anggota juga berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni Asep Darmawan (29) warga Dusun Pijal Desa Keposang Kecamatan Toboali," kata  Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kapolsek Toboali, IPTU Yandri C Akip di Toboali, Selasa malam.

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan dari petugas jaga malam CV Diratama, Antonius Neng Beni dan Bujang bahwa telah terjadi kasus pencurian kabel, Selasa (12/3) sekira pukul 18.20 Wib di CV Diratama Dusun Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Basel.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kanit Res Polsek Toboali IPDA Rio Tarigan bersama dengan anggota Opsnal mengamankan pelaku yang telah tertangkap tangan.

Dari hasil keterangan tersangka Kodok petugas berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya, kemudian dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di daerah Gunung Muntai.

Setelah melakukan pencarian akhirnya tersangka lainnya, yakni Asep Darmawan dan langsung dibawa ke Mapolsek Toboali untuk diamankan," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa satu buah gergaji besi, satu buah pisau karter dan kabel tembaga hasil pencurian.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbutannya kedua tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019