Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak membantah adanya kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 2019.
"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan itu tidak faktual, cuma selalu dikatakan kecurangan itu terlibat langsung enggak dengan suara? Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Bambang tersebut mengacu kepada rekaman video hasil kiriman masyarakat yang yang dijadikan alat bukti persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurut Bambang, rekaman-rekaman video tersebut telah menunjukkan adanya fakta kecurangan di lapangan.
Namun, tuntutan majelis hakim yang meminta rincian mengenai video, serta pertanyaan apakah video tersebut berkaitan dengan perolehan suara salah satu paslon, menjadi masalah tersendiri bagi pihak pemohon.
"Mahkamah meminta supaya di video itu diberi penjelasan lebih jelas narasinya itu ada di daerah mana, itu siapa, dan kayak kayak gitu. Tapi fakta kalau ada kecurangan di situ kan ini tidak bisa ditolak," ucap Bambang.
Menurut Bambang video yang direkam oleh masyarakat tersebut bersifat bidikan tiba-tiba (snapshot), sehingga masyarakat memiliki keterbatasan dalam menyusun narasi terkait informasi detail video tersebut.
"Kadang-kadang ketika ada kecurangan dia tidak menuliskan dengan cukup panjang, tapi ada snapshot langsung (rekam). Ini ada snapshot tapi kita dituntut untuk menjelaskan ini di mana, siapa ininya, berkaitan dengan surat suara, yang kayak begitu loh, padahal yang video di masyarakat itu fakta kecurangan itu yang ditembak secara snapshot," ucap Bambang
Bambang melanjutkan, video dugaan kecurangan yang dijadikan sebagai alat bukti pada persidangan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi. Namun, terbatasnya informasi terkait video tersebut menjadi problem yang mempengaruhi pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan.
"Validasi sudah dilakukan, tapi paradigmatiknya beda. Mahkamah inginnya itu detail dan itu berpengaruh terhadap jumlah suara dan itu yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh masyarakat," ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Tapi setidaknya apa yang dilakukan masyarakat sebagai jurnalism activism sudah ditampung dalam permohonan," tambah dia.
Berita Terkait
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 13:44
Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan
20 November 2024 13:50
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan
20 November 2024 10:55
Tiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6 hingga 7 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
18 November 2024 21:15
Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan
18 November 2024 13:27
Jessica Wongso "walk out" dari sidang permohonan PK
18 November 2024 13:22
Hari ini sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar
18 November 2024 09:54
10 pengantin ikuti resepsi sidang isbat nikah di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang
11 November 2024 22:53