Jakarta (ANTARA) - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Presiden Joko Widodo bertindak tegas menolak calon pimpinan (capim) KPK bermasalah dan revisi Undang-Undang KPK.
"Para pegawai berharap Presiden agar melakukan fungsinya sebagai Kepala Negara untuk mencegah KPK 'mati' dengan tidak meloloskan capim terduga pelanggar etik dan menolak revisi UU KPK," kata pegawai KPK Christie Afriani di sela aksi simbolik menutup logo KPK, di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, menurut Christie, pegawai KPK berinisiatif untuk meminta bantuan dari siapa pun dan di mana pun tanpa memandang latar belakang selama mempunyai visi dan kebencian atas korupsi yang merajalela.
"Bunga dan 'leaflet' permintaan tolong dari KPK dibagikan oleh 500 pegawai KPK di sekitar Bundaran HI Jakarta, Minggu," ucap dia.
Permintaan tolong kepada masyarakat itu, kata dia, karena hingga hari ini Presiden belum bertindak untuk secara tegas menolak capim bermasalah dan menolak revisi UU KPK tersebut.
Ia menyatakan rangkaian proses pemintaan tolong tersebut tersebut diakhiri dengan seremoni penutupan gedung KPK dengan kain hitam sebagai lambang kesuraman dan duka.
"Serangan terhadap KPK secara sistematis menyempurnakan serangan dari dalam dan luar sehingga paripurna membuat KPK 'mati' karena tidak berfungsi," ujar Christie.
Pimpinan hingga pegawai KPK melakukan aksi simbolik dengan menutup logo KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, menolak revisi Undang-Undang KPK dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah.
"Ini hanya simbol saja ditutup dengan kain hitam mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini. Dari pada sekadar membahas UU KPK yang kita harap tadinya kalaupun ada perubahan itu memperkuat bukan memperlemah," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang juga ikut aksi simbolik itu.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pencalonannya kembali
25 November 2024 06:09
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu tersangka korupsi
25 November 2024 05:54
KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
24 November 2024 18:25
KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
24 November 2024 18:16