"Bijih timah seberat 3.975 kilogram tanpa izin resmi oleh bersangkutan sengaja disimpan dalam kamar yang didapatkan dari dugaan kegiatan penambangan ilegal,"Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka memeriksa dua orang pemilik bijih timah tanpa dokumen resmi dari instansi terkait, yakni berinisial Ar dan Aw (28) keduanya warga Kecamatan Belinyu.
Menurut Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu, Kompol Sigiti di Sungailiat, Selasa mengatakan, keduanya diperiksa setelah ditangkap di kediaman dengan dugaan kepemilikan bijih timah sebanyak 3.975 kilogram tanpa dokumen.
"Bijih timah seberat 3.975 kilogram tanpa izin resmi oleh bersangkutan sengaja disimpan dalam kamar yang didapatkan dari dugaan kegiatan penambangan ilegal," katanya.
Kedua sengaja menyimpan bijih timah itu kata dia, direncanakan akan dijual kembali setelah harga bijih timah harga di pasaran mengalami peningkatan dibanding harga jual bijih timah saat sekarang.
"Bijih timah sebanyak itu yang disimpan rapat dalam kamar, kami amankan dalam kondisi timah basah dan kering," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerahnya, agar tidak melakukan kegiatan pelanggaran baik penimbunan bijih timah tanpa dokumen maupun kegiatan penambangan bijih timah yang tidak dilengkapi izin dari instansi terkait.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun harus tetap dikedepankan dengan tidak melakukan pelanggaran hukum karena akan merugikan dirinya sendiri," ujarnya.
Ditegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua kegiatan penambangan bijih timah yang tidak memiliki izin resmi.
"Semua kegiatan penambangan bijih timah ilegal akan kami tidak tegas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya.
Pewarta: Oleh KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.