Jakarta (ANTARA) - Informasi berisi tautan formulir daring pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), telah beredar di sejumlah platform media sosial sejak pekan kedua Agustus 2020.
Edaran informasi tersebut juga menyebutkan pendaftaran daring itu ditujukan bagi pelajar sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berikut isi narasi dalam informasi yang beredar itu:
"Selamat pagi setengah siang..
bagi yg punya putra putri
SD
SMP
SMA/K
ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link dibawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks".
Narasi itu juga disertai permintaan sejumlah data, dalam tautan formulir daring pendaftaran KIP tersebut. Data yang diminta antara lain nama lengkap siswa, nama orang tua, alamat, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Namun, benarkah tautan formulir daring pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tersebar itu resmi dikeluarkan pemerintah?
Penjelasan:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resminya pada Minggu (23/8), menyatakan formulir daring pendaftaran KIP itu memuat informasi palsu atau hoaks, karena bukan bersumber dari pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui unggahan story di akun Instagram resmi @kemdikbud.ri pada Minggu, turut menjelaskan tautan tersebut merupakan bagian dari upaya penipuan, sebagaimana diterangkan dalam laporan Kominfo.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap formulir yang meminta data siswa tersebut, demikian isi unggahan Kemendikbud dalam akun Instagramnya.
Klaim: Formulir daring pendaftaran Kartu Indonesia Pintar dengan batas waktu 25 Agustus 2020
Rating: Salah/Disinformasi