Jakarta, 7/2 (Antara Babel) - Artis Raffi Ahmad sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
"RA (Raffi Ahmad, red.) masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mendapat data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN) Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis.
Raffi di RSKO menjalani pemeriksaan psikis dari dokter RSKO dan dia tidak hanya diperiksa oleh dokter BNN agar hasilnya tidak dianggap berat sebelah, katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Raffi kembali ke Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 17.00 WIB menghindari para awak media dan lari masuk ke dalam gedung.
Setibanya Raffi ke BNN diawali dengan kedatangan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap, terlebih dahulu. Wartawan yang sejak semula menunggu kabar terbaru dari Raffi langsung mengerumuninya untuk wawancara.
Ketika wartawan mewawancarai kuasa hukum Raffi, sebuah mobil Toyota Innova B 1123 VW berwarna abu-abu memasuki halaman parkir BNN. Tak ada yang sadar bahwa di dalam mobil ada Raffi.
BNN pada hari Jumat (1/2) menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam.
"Terhadap tersangka RA (Raffi, red.) telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.
Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Enam tersangka lain, yakni WTM, MT, RJ, MF, KA, dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.
"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.
Raffi sebagai tersangka dikenai pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenai Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), 132, 133 juncto Pasal 127 UU No. 35/2009.