"Saat ini, segala persiapan proses lelang jabatan sudah siap dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dilaksanakan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menerapkan lelang jabatan bagi pejabat eselon dalam menduduki suatu jabatan baru di lingkungan pemerintahan itu.
"Saat ini, segala persiapan proses lelang jabatan sudah siap dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dilaksanakan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Rustam Effendi, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, lelang jabatan ini didasarkan pada instruksi Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Saat ini, kita hanya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait prosedur dan mekanisme lelang jabatan yang baik, karena ini merupakan hal yang baru dilakukan pemerintah daerah menunjuk pejabat menduduki suatu jabatan," ujarnya.
Ia mengatakan, lelang jabatan tahap awal ini akan diperuntukkan kepada 21 pejabat eselon II yang nonjob di lingkungan pemerintahan pemprov.
Misalnya, kata dia, pejabat eselon II nonjob saat ini diantaranya, Esmed Aryanto, Eko Kurniawan, Agus Pratomo, Subakir, Sunardi, Noor Nedi, Fadjri Djagahitam, Ahmad Damiri, Rosmala Dewi.
Selanjutnya, Toni, Tonny Sitorus, Syahrizal Tanjung, Medi Umari, Ansori, Rusbani, Zakaria Umarhadi, Imron Rozi, Andi Hudirman, Sugianto, Sevrino Wedyawan dan Libriansyah.
"Mudah-mudahan lelang jabatan ini dapat melahirkan aparatur pemerintahan yang berkualitas dan mampu melayani masyarakat secara maksimal," katanya.
Proses lelang jabatan nanti, kata dia, akan dilakukan secara transparan, akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengikuti mekanismenya.
"Masyarakat bisa mengawasi lelang jabatan itu, sehingga tidak ada lagi kecurigaan yang kurang baik dari masyarakat dalam menunjuk seorang pejabat di pemerintahan ini," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.