Belitung, Babel (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi pajak daerah 2021 hingga pekan ketiga September mencapai Rp56,79 miliar atau 79,64 persen dari target Rp71,31 miliar.
"Kami terus mengoptimalkan penerimaan dan realisasi pajak daerah sampai akhir tahun anggaran nanti," kata Kepala BPPRD Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Senin.
Ia mengatakan, realisasi pajak hotel sebesar Rp2,64 miliar dari target Rp4 miliar atau 66,07 persen, pajak restoran Rp4,1 miliar dari target Rp4,7 miliar (87,67 persen), pajak hiburan Rp261juta dari target Rp23p juta (113,69 persen), pajak reklame Rp697 juta dari target Rp600 juta (116,25 persen).
Kemudian realisasi pajak penerangan jalan sebesar Rp9,51 miliar dari target Rp11,35 miliar (83,86 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan Rp24,53 miliar dari target Rp30 miliar (81,77 persen), pajak parkir Rp236 juta dari target Rp250 juta (94,63 persen).
Sedangkan pajak air tanah Rp89,91 juta dari target Rp100 juta (89,92 persen), pajak burung walet Rp115 juta dari target Rp80 juta (144,85 persen), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Rp5,34 miliar dari target Rp5,50 miliar atau (99,25 persen dan pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan Rp9,13 miliar dari target Rp14,50 miliar (63,01 persen).
"Sedangkan pendapatan dari bunga dan denda sebesar Rp269 juta atau 100 persen," katanya.
Ia menambahkan, guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Pihak kejaksaan tidak hanya memberikan pendampingan namun juga bisa melakukan eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal, lalai dan dengan sengaja meninggalkan kewajibannya," ujar dia.
Ia mengimbau, kepada para wajib pajak di daerah itu yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera menunaikan pembayarannya.
"Karena manfaat pajak ini adalah untuk pembangunan daerah dan nanti hasilnya juga akan sama-sama dinikmati dan rasakan oleh masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Bangka Tengah gandeng BNI permudah bayar pajak
22 November 2024 23:09
Asosiasi sebut tarif PPN 12 persen bakal berdampak terhadap UMKM
21 November 2024 18:35
Bangka Barat kuatkan kerja sama optimalkan pungutan pajak
12 November 2024 20:12
Waspada penipuan verifikasi data SPT tahunan mengatasnamakan DJP
25 Oktober 2024 19:53
CORE: Prabowo-Gibran perlu optimalkan pajak dari sektor hiburan
19 Oktober 2024 21:48
DJPb: Timah picu penerimaan pajak Babel kontraksi 3,83 persen
5 Oktober 2024 13:07
Pemutihan pajak kendaraan hingga evaluasi program smart city
4 Oktober 2024 05:48
Pemprov Babel kembali buka program relaksasi pemutihan Pajak
3 Oktober 2024 13:23