Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa pihak pelapor putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dalam perkara dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Hari ini diperiksa Pak Karnu sebagai pelapor. Selanjutnya besok (1/10) kami akan bawa enam saksi korban," kata Odie Hodianto yang mewakili korban Karnu kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam pemeriksaan tersebut Karnu selaku pelapor diminta untuk menjawab 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pertanyaan yang diajukan antara lain awal kronologi mulai dari ditawarkan jadi CPNS, sampai penyerahan uang, penyerahan dokumen sampai diberikan SK sampai terbongkar bahwa SK tersebut bodong.
"Kami kuasa hukum ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek apakah SK asli atau palsu, ternyata saat datang ke BKN, Senin lalu dinyatakan resmi bahwa itu adalah palsu dan tidak dikeluarkan sama sekali oleh BKN," ujarnya.
Karnu juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp40 juta kepada Olivia untuk meloloskan putrinya sebagai PNS, meski demikian Karnu mengaku tetap membuka pintu perdamaian.
"Kalau dari kami pribadi, saya ingin uang itu kembali dan saya ingin memaafkan beliau yang penting uang kembali," ujar Karnu.
Biaya kursus
Pada kesempatan terpisah Olivia Nathania mengatakan "Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa di cek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursusnya di tempatnya adalah Rp25 juta per orang.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.
"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab," pungkasnya.
Berita Terkait
Kasus Olivia Nathania dilimpahkan ke kejaksaan
4 Januari 2022 21:48
Kasus anak Nia Daniaty, polisi tetapkan empat tersangka baru
12 November 2021 15:40
Polisi tetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus rekrutmen CPNS
11 November 2021 13:37
Polda Metro jadwalkan kembali periksa Olivia Nathania
4 November 2021 21:29
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23