Jakarta (Antara Babel) - Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol mengaku belum bertemu dengan kliennya untuk berdiskusi mengenai kasus sehingga belum dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sejak dilakukan penahanan oleh KPK, kami sedikit pun belum berkonsultasi dengan Pak OC Kaligis, makanya upaya hukum lanjutan masih tertunda karena belum bisa berkomunikasi dengan klien kami," kata Afrian di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

OC Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama. Seluruh tahanan KPK pun harus menjalani masa pengenalan lingkungan pada satu minggu pertama sebelum bisa dibesuk oleh pengacara maupun keluarga.

"Insya Allah hari ini kita diberi izin oleh KPK untuk mengunjungi Pak Kaligis. Itu harapan kita, semoga diizinkan KPK. Harusnya pengacara dan keluarga diizinkan mengunjungi Pak Kaligis hari ini," tambah Afrian.

Afrian baru akan membuat keputusan pengenai tindakan hukum terhadap Kaligis setelah mendapatkan gambaran utuh dari klien sekaligus bosnya tersebut.

"Hari ini kita akan minta dengan jelas bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi. Kalau dalam melihat kasus kan harus dapat gambaran utuh ya, baru kita dapat pertimbangkan apa langkah hukum selanjutnya. Kita bisa ambil kesimpulan dan langkah ke depan," jelasnya.

Tapi Afrian juga mengaku tidak akan berpolemik lebih jauh mengenai pembatasan tersebut.

"Kita tidak mau berpolemik terlalu jauh, kasih kita kesempatan hari ini untuk bertemu, mengenai upaya hukum lanjutan, misalnya permohonan praperadilan, laporan ke Bareskrim, laporan ke Komnas HAM, sedang dipertimbangkan masak-masak oleh tim tapi tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis," jelas Afrian.

Sebelumnya anak OC Kaligis yang berprofesi sebagai artis Velove Vexia pernah mendatangi Gedung KPK pada hari raya Idul Fitri pada 17 dan 18 Juli 2015 lalu, namun ia bersama saudara-saudaranya juga tidak bisa menemui Kaligis.

Selanjutnya artis Olivia Zalianty dan ibunya Tetty Liz Indriati juga menyambangi gedung KPK pada 20 Juli 2015, namun kembali tidak bisa bertemu dengan Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan  anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN  Medan yang dilakukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, Hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026