Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap Sudirman pada 14 Juni 2015.
"Penangkapan terhadap dua pelaku masing-masing HE (22) dan IN alias Bujang (17) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan MU oleh Polsek Toboali pada Minggu (27/9)," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan Kompol Siswo Dwi Nugroho, Selasa.
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota polsek Bukit Intan yang melakukan pengembangan pada Senin (28/9) malam. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
"Kedua orang ini ditangkap secara terpisah. HE ditangkap di kawasan Bukit Merapin, sedangkan Bujang ditangkap di kediaman temannya di kawasan Grimaya," ujarnya.
Ia menyebutkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pelaku dan korban sempat cekcok di salah satu tempat hiburan malam.
"Dari hasil pengangkapan tadi malam, anggota saat ini baru mengamankan baju korban yang dikenakan ketika aksi penganiayaan tersebut. Sedangkan untuk barang bukti parang yang dipakai dalam aksi tersebut masih dicari karena sudah dipindah alihkan ke orang lain," katanya.
Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Polsek Bukit Intan guna menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Intan.
"Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.