Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RC alias Aming (31) yang mencuri sepeda motor operasional milik sebuah pabrik es di kawasan Semabung Lama, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan pabrik es tersebut dan diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Palembang pada 2020.
“Pelaku adalah mantan karyawan korban dan pernah menjalani hukuman kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Agus di Pangkalpinang, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pencurian diketahui saat salah satu karyawan hendak menggunakan sepeda motor operasional pabrik, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan di area parkir gudang. Karyawan kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati seorang pria yang tidak dikenali membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian itu, pihak pabrik melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata mantan karyawan pabrik,” ujar Agus.
Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Jalan Gudang Padi, Pangkalpinang, pada Senin malam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp2,8 juta.
Untuk mengelabui, pelaku sempat melepas dan membuang pelat nomor kendaraan lalu menggantinya dengan pelat palsu sebelum menjual motor tersebut.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan surat-surat kendaraan telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
