Belitung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi adalah 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan menjadi uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
"Jumlah besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara Rp40 ribu per jiwa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, H. Suyanto di Tanjungpandan, Kamis.
Ia mengatakan, besaran nilai zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Belitung beserta jajaran Forkopimda Belitung, instansi vertikal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sedangkan untuk besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp25 ribu per hari.
H. Suyanto menambahkan, nilai zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tersebut didasarkan pada beras yang dikonsumsi oleh masyarakat secara umumnya yakni beras medium Rp16.000 per kilogram.
"Dari data-data di DKUKMPTK Belitung kebanyakan beras medium yang dikonsumsi masyarakat namun ada juga beras yang lain sehingga ketika dikalkulasi lebih kurang Rp16 ribu per kilogram, jadi apabila 2,5 kilogram beras berarti Rp40 ribu," ujarnya.
Kemenag Belitung mengimbau agar masing-masing pengurus masjid dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pendistribusian zakat fitrah nanti berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kami berharap di setiap masjid ada bank data siapa Muzaki dan Mustahik sehingga bisa dievaluasi, mungkin dengan adanya bank data yang valid dengan pihak desa dan kelurahan maka penyaluran zakat fitrah Ramadan nanti dapat tepat sasaran," katanya
Pewarta: ApriliansyahUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026