"Jadi setelah sidang mundur Bapak (OC Kaligisi) kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin membacakan transkrip rekaman pembicaraan antara Evy dan Mustofa pada 1 Juli 2015 dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah OC Kaligis sedangkan saksi yang dihadapkan adalah Evy Susanti yang juga merupakan klien OC Kaligis.
"Tadi di percakapan begini bunyinya: jadi supaya tidak mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
"Saya kan banyak percakapan dengan Gary, Pak Kaligis mau ke Medan, saya 'report' ke Pak Mustofa mengenai biaya perjalanan beliau (Kaligis) sudah dibayar dan kepentingan pak Kaligis ke sana adalah ke PTUN. Kemudian meminta Pak Gatot supaya bisa bertemu Pak Kaligis karena kami sudah menganggap Pak Kalgis orang tua kami sendiri, dan cara kami memperlakukan Pak Kaligis khusus karena Pak Gatot harus ketemu Pak Kaligis, dan saya jelaskan ke Pak Mustofa perbincangan saya dengan Gary," ungkap Evy.
Gedung bundar merujuk bangunan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta yang dipimpin HM Prasetyo yang sama-sama berasal dari partai OC Kaligis yaitu Partai Nasdem.
Mengenai materi pokok gugatan ke PTUN, Evy menjelaskan bahwa materi tersebut terkait dengan kesalahan kewenangan kejaksaan.
"Kalau pak Kaligis menjelaskan kenapa mengajukan PTUN karena proses pemangguilan surat dari Kejaksaan Agung sudah menyalahi wewenang kejaksaan karena menyebutkan bahwa Gatot selaku gubernur sudah jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi karena seharusnya dilakukan pemeriksaan internal dulu dan di BPK sudah ada laporan wajar tanpa pengecualian," jelas Evy.
"Lalu mengenai menjamin untuk ke gedung bundar?" tanya jaksa Burhanuddin.
"Pak Kaligis menjelaskan ke saya mengajukan PTUN itu menggugat kewenangan kejaksanaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustofa karena saya, Pak Mustofa dan Pak Gatot tidak mengerti materi PTUN keseluruhan, itu saya hanya menyampaikan 'report' percakapan saya dengan Gary," ungkap Evy.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026