"Terdakwa Tripeni Irianto Putro selaku hakim/ketua PTUN Medan bersama dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim dan Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima hadiah berupa uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur," kata jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan dan Amir Fauzi agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur dan beberapa advokat lain di kantor hukum OC Kaligis
Awalnya, pada Maret 2015 Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekretaris Daerah Pemrov Sumut Sabrina pada Maret 2015 mendapat surat pangilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait perara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Karena Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho khawatir perkara itu akan mengarah kepada dirinya maka ia bersama istrinya Evy Susanti menemui pengacara OC Kaligis. OC Kaligis kemudian mengusulkan agar Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina tidak datang memenuhi panggilan dan bahkan mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan. Atas usulan itu Gatot dan Evy menyetujuinya.
Ahmad Fuad Lubis pun memenuhi permintaan Gatot untuk menjadikan Tim Penasihat Hukum OC Kaligis and Associates yaitu OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk menjadi pengacara gugatan di PTUN Medan.
"Pada April 2015, terdakwa ditemui OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur dan Yurinda Tri Achyuni (alias Indah) di ruang kerjanya diantar Syamsir Yusfan untuk menyampaikan rencana pengajuan permohonan ke PTUN Medan karena merupakan perkara baru dan belum pernah disidangkan melalui PTUN. Atas rencana itu terdakwa menjawab 'Silakan dimasukkan saja, nanti kita akan periksa," tambah jaksa Wira.
Seusai pertemuan itu OC Kaligis menyerahkan 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni dan OC Kaligis memberikan sebesar 1.000 dolar AS ke Syamsir.
Pendaftaran dilakukan pada 5 Mei 2015 setelah sebelumnya pada 4 Mei 2015 OC Kaligis memerintahkan Gary untuk menghubungi orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa untuk mempersiapkan tiket pesawat dan penjemputan di Medan.
"Pada 5 Mei 2015, terdakwa kembali bertemu OC Kaligis di ruang kerjanya dan dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang sejumlah 10 ribu dolar AS di dalam amplop yang diselipkan dalam buku, dan OC Kaligis meminta terdakwa untuk menjadi hakim yang menyidangkan permohonan tersebut supaya dapat menjatuhkan putusan sesuai petitum permohonan yang diajukan OC Kaligis," ungkap jaksa Wira.
Menindaklanjuti permohonan itu, Tripeni pun menunjuk dirinya sebagai ketua majelis hakim dan menunjuk Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebagai hakimm anggota serta menunjuk Syamsir Yusfan sebagai panitera untuk menyidangkan perkara yang diajukan OC Kaligis.
Sebelum sidang pembacaan permohonan dan tanggapan termohon pada 18 Mei 2015, Triepni kembeli bertemu dengan OC Kaligis, Gary dan Indah dan OC Kaligis kembali meyakinkan Tripeni mengenai gugatannya dan minta agar bersikap berani dalam memutus seusai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru.
Atas permintaan OC Kaligis, pada 1 Juli 2015 Evy mengirimkan uang sebesar 30 ribu dolar AS dan Rp50 juta pada 1 Juli 2015 kepada OC Kaligis melalui Yenny Octorina Misnan. Uang itu kemudian dibagi dalam 5 amplop dengan 3 amplop berisi 5 ribu dolar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dolar AS untuk diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan panitera.
Pada malam harinya, OC Kaligis, Gary dan Indah berangkat ke Medan dan melakukan pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho untuk membahas perkembangan permohonan di PTUN Medan.
OC Kaligis kembali bertemu dengan Tripeni pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.
"OC Kaligis meminta agar Gary dan Indah keluar ruangan lebih dulu sedangkan ia lalu menyerahkan uang kepda terdakwa namun terdakwa menolaknya sehingga OC Kaligis menyuruh Gary menemui Dermawan Ginting untuk menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat," ungkap jaksa.
Gary lalu menunggu di ruang kerja Syamsir namun karena Dermawan tidak datang juga, Gary pun meninggalkan kantor PTUN Medan. Mengetahui Gary meninggalkan PTUN, Syamsir menghubungi Gary dan meminta Gary bertemu Dermawan Ginting.
Gary kemudian menemui Dermawan Ginting dan dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu,
Dermawan kemudian menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui keduanya pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.
Maka pada Minggu, 5 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah datang ke halaman PTUN Medann menggunakan mobil Toyota Vellfire yang dipersiapkan Gatot Pujo untuk menyerahkan 2 amplop putih masing-masing berisi 5 ribu dolar AS didalam buku kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
Kaligis juga menitipkan 2 amplop putih lain kepada Gary dan memerintahkan amplop tipis diserahkan kepada Syamsir sedangkan 1 amplop disimpan dulu.
"Keesokan harinya Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada terdakwa dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Atas penyampaian tersebut, terdkawa memberi tanggapan 'Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan," jelas jaksa Abdul Basir.
Sehingga pada putusan 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.
Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dolar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya pada 8 Juli, Tripeni menyampaikan pesan kepada Gary melalui Syamsir agar OC Kaligis menemui Tripeni sebelum ia cuti.
Namun akhirnya Gary lah yang menemui Tripeni di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dengan menyerahkan 5.000 dolar AS dalam amplop putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Atas perbuatan tersebut, Tripeni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Tripeni tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Namun kami mau menyampaikan permohonan terkait dengan rekening yang diblokir pihak KPK karena rekening tersebut adalah berisi gaji Pak Tripeni untuk kehidupan anak istrinya dan keluarganya, surat permohonannnya sudah kami buat," kata pengacara Tripeni, Djaka Sutrasta.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang diketuai Saiful Arif mengatakan akan mempertimbangkannya.
"Kami akan pertimbangkan, persidangan pasti harus musyawarah dulu," kata hakim Saiful Arif.
Sidang dilanjutkan pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026