Sungailiat (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hariyadi mengingatkan masyarakat atau wajib Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk segera pelunasan kewajiban sebelum jatuh tempo.
"Saya ingatkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban membayar PBB segera untuk melunasi karena waktu jatuh tempo pembayaran semakin dekat atau akhir Oktober 2022," kata Hariyadi dalam keterangan, Kamis.
Dikatakan, wajib pajak diberikan ruang kemudahan dalam layanan pembayaran PBB seperti lewat lembaga keuangan mitra pemerintah Kabupaten Bangka seperti Bank Sumsel Babel dan PT BNI (Persero) yang menyediakan agen 46.
Layanan agen 46 yang disediakan PT BNI, memberikan kemudahan wajib PBB untuk membayar kewajiban karena bisa langsung datang ke rumah wajib pajak.
"Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor DPPKAD atau pun ke kantor PT Pos," jelas dia.
Memperluas akses layanan pembayaran PPB yang disediakan pemerintah Kabupaten Bangka melalui lembaga mitra merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah sektor PBB-P2.
PBB yang dibayar dari wajib pajak selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, PBB juga merupakan wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan dan pengembangan daerah.
Berdasarkan data, realisasi penerimaan PBB-P2 terhitung sampai Rabu (5/10) tercatat sebesar Rp.6.734.688.176 atau 67,34 persen dari target yang ditetapkan sebanyak Rp10 miliar.