Pulau Besar, Bangka Selatan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD, Muhammad Amin, SE melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Desa Sumber Jaya Permai Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.
"Perda ini perlu untuk diketahui masyarakat dikarenakan masih banyaknya hak-hak anak terutama hak dasar anak yang belum terpenuhi ," ungkap M. Amin di hadapan masyarakat Desa Sumber Jaya Permai.
Dalam kegiatan tersebut politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, DR. Diah Vitaloka, SE. MM lulusan Doktor STPDN yang juga merupakan Kelompok Pakar Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Dosen STIE Pertiba Bangka Belitung.
Diah Vitaloka menjelaskan tujuan di bentuk Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak adalah untuk menjaga agar anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
"Terkait Perlindungan anak ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak" Ungkap Tim Ahli Pimpinan DPRD Babel.
Ditambahkan lagi oleh Diah Vitaloka bahwa setiap anak mempunyai hak dasar meliputi hak sipil, lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta perlindungan khusus yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Terkait hak kesehatan dasar yang dimiliki anak, ada kasus Stunting yaitu terlambatnya tumbuh kembang anak. Ini merupakan dampak dari perlindungan anak yang dilakukan orang tua dalam pemenuhan gizi semenjak kehamilan dan di usia balita.
"Stunting adalah kasus yang menjadi perhatian orang tua dalam pemenuhan gizi anak dan merupakan tugas pemerintah untuk mencegah timbulnya stunting," terang Doktor Lulusan STPDN ini.
Di akhir kegiatan Dosen STIE Pertiba mengungkapkan bahwa masih banyaknya kekerasan terhadap anak, pernikahan dini atau masih usia anak
perlu di cegah, ini merupakan tugas orang tua beserta pemerintah terkait Perlindungan Anak maka pemerintah wajib melindungi dan mencegah hal ini terjadi.
Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Wakil Ketua DPRD Dapil Bangka Selatan yang di hadiri Toha Makmun Kepala Desa Sumber Jaya Permai, aparat desa , BPD dan Babinkamtibmas beserta masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh warga.
M Amin sebarluaskan Perda Perlindungan Anak di Pulau Besar
Senin, 31 Oktober 2022 20:45 WIB