Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun ini meluncurkan buku bank soal berisi 1.200 soal yang diujikan dalam tes teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat pemohon SIM.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan buku ini untuk memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib berlalu lintas di jalan.
“Insyaallah secepatnya. satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan (bukunya),” kata Yusri kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan buku bank soal tes teori SIM tersebut masih dalam proses penyelesaian. Buku dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik (e-book).
Buku cetak akan disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan, dan pusat keramaian, sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.
Dengan adanya buku ini, kata dia, masyarakat pemohon SIM tidak bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku bank soal tersebut.
“Buku berisi soal panduan yang diujikan. Dari 1.200 soal yang tertera di dalam buku tersebut, ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan dalam tes teori SIM,” katanya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Korlantas Polri mengembangkan inovasi pelayanan registrasi kendaraan ("regident") melalui peluncuran buku bank soal SIM sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
Buku ini, kata Yusri, memudahkan masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi "Electronic Audio Visual Integrited System" (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.
Kemudian, lanjut dia, soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM itu aplikatif sesuai yang dihadapi masyarakat saat berkendaraan di jalan raya, seperti mengenal rambu-rambu dan kemudian apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan rambu-rambu tersebut.
Sebagai contoh, jika sedang berkendaraan melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan. Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju di jalanan berlubang.
“Jadi soal-soal ini aplikatif yang dihadapi masyarakat di jalan. Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori, kami beri kemudahan dalam bentuk buku. Jadi bisa memahami setengah dari soal yang ada di buku, masyarakat sudah paham soal lalu lintas,” kata Yusri.
Berita Terkait
Bareskrim tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
21 November 2024 14:41
Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur Sumsel
20 November 2024 21:01
Kompolnas dukung putusan MK soal netralitas Polri di pilkada
18 November 2024 16:23
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25