Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun ini meluncurkan buku bank soal berisi 1.200 soal yang diujikan dalam tes teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat pemohon SIM.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan buku ini untuk memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib berlalu lintas di jalan.
“Insyaallah secepatnya. satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan (bukunya),” kata Yusri kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan buku bank soal tes teori SIM tersebut masih dalam proses penyelesaian. Buku dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik (e-book).
Buku cetak akan disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan, dan pusat keramaian, sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.
Dengan adanya buku ini, kata dia, masyarakat pemohon SIM tidak bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku bank soal tersebut.
“Buku berisi soal panduan yang diujikan. Dari 1.200 soal yang tertera di dalam buku tersebut, ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan dalam tes teori SIM,” katanya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Korlantas Polri mengembangkan inovasi pelayanan registrasi kendaraan ("regident") melalui peluncuran buku bank soal SIM sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
Buku ini, kata Yusri, memudahkan masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi "Electronic Audio Visual Integrited System" (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.
Kemudian, lanjut dia, soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM itu aplikatif sesuai yang dihadapi masyarakat saat berkendaraan di jalan raya, seperti mengenal rambu-rambu dan kemudian apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan rambu-rambu tersebut.
Sebagai contoh, jika sedang berkendaraan melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan. Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju di jalanan berlubang.
“Jadi soal-soal ini aplikatif yang dihadapi masyarakat di jalan. Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori, kami beri kemudahan dalam bentuk buku. Jadi bisa memahami setengah dari soal yang ada di buku, masyarakat sudah paham soal lalu lintas,” kata Yusri.
Berita Terkait
Polri ungkap identitas tiga terduga teroris yang ditangkap di Jateng
5 November 2024 16:52
Polri tetapkan Gunawan Sadbor jadi tersangka judi daring
2 November 2024 14:44
HUT ke-73 Tahun Divisi Humas Polri, ratusan anggota Polda Babel ikut donor darah
29 Oktober 2024 10:06
Profil Rudy Soik, Perwira Polisi yang dipecat usai berusaha ungkap dugaan mafia BBM
28 Oktober 2024 17:08
Biro SDM Polda Babel sosialisasikan penerimaan anggota polri tahun anggaran 2025
24 Oktober 2024 19:28
Polri pulangkan 35 WNI korban TPPO dari Filipina
23 Oktober 2024 00:48
Dua personel Polri masuk Kabinet Merah Putih
21 Oktober 2024 21:13
Polisi tangkap "babysitter" cekoki bayi dnegan obat penggemuk badan
15 Oktober 2024 15:31