• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Calon Independen Dalam Perhatian Parlemen

      Sabtu, 19 Maret 2016 23:08 WIB

      Calon Independen Dalam Perhatian Parlemen

      Jakarta (Antara Babel) - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju sebagai calon gubernur melalui jalur perseorangan atau independen pada pilkada 2017 menarik perhatian kalangan anggota DPR RI.

      Apalagi, sebelumnya beberapa partai politik berminat mengusung Ahok sebagai calon kepala daerah petahana karena dinilai populer dan memiliki elektabilitas tinggi.

      Namun, Ahok yang digandeng tim relawan Teman Ahok malah memilih jalan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta petahana dari jalur perseorangan.

      Teman Ahok optimistis mampu mengumpulkan satu juta KTP warga DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap Ahok hingga Mei 2016 sekaligus deklarasi pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Heru Budi Hartono (PNS Pemprov DKI Jakarta).

      Langkah Ahok ini menarik perhatian DPR RI terutama dari Komisi II yang membidangi politik dalam negeri termasuk pilkada.

      DPR RI yang sebelumnya telah merencanakan merevisi UU No 8 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, dengan mengubah beberapa klausul, kemudian juga mewacanakan merevisi syarat dukungan calon kepala daerah.

      Revisi UU Pilkada telah didaftarkan sebagai salah satu dari 40 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

      Beberapa fraksi di DPR RI berpandangan, syarat dukungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah masih belum adil, yakni calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik jauh lebih berat dari pada maju melalui jalur perseorangan.

      Berdasarkan amanah UU Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.

      Sedangkan, untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan membutuhkan dukungan hanya 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang dibuktikan dengan pernyataan dukungan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).


      Belum Berkeadilan

      Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menilai wacana perubahan syarat dukungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun melalui jalur perseorangan karena dianggap belum memiliki keadilan.

      Menurut Rambe, ada pandangan syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik sangat berat, sedangkan syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah ringan.

      "Wacana yang mengemuka saat ini ada dua opsi, yakni menaikkan syarat dukungan calon perseorangan atau menurunkan syarat dukungan calon dari partai politik," kata Rambe Kamarulzaman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/3)

      Syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala yang diusung partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen kursi di DPRD.

      Sementara itu, syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen adalah 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

      "Syarat 6,5-10 persen untuk calon perseorangan dinilai lebih ringan, sehingga memunculkan pemikiran dari beberapa fraksi di DPR RI untuk menaikkannya menjadi 10-15 persen," kata Rambe.

      Alternatif lainnya yang mungkin dilakukan, kata dia, adalah menurunkan syarat calon kepala daerah yang diusung parpol, yakni dari 20 persen menjadi 15-20 persen kursi di DPRD.

      Wakil Ketua DPR RI Lukman Edy menilai syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan jauh lebih ringan daripada calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

      Menurut dia, wacana yang berkembang d DPR RI saat ini adalah dengan menaikkan syarat dukungan terhadap calon kepala daerah perseorangan sehingga lebih memiliki keadilan.

      Syarat dukungan terhadap calon perseorangan yang semula minimal 10 persen dari jumlah pemilih, menurun menjadi 6,5-10 persen setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pilkada terhadap konstitusi.

      Sementara itu, menurut Lukman Edy, syarat untuk calon kepala daerah dalam UU Pilkada saat ini adalah 20 persen, justru naik lima persen dibandingkan dengan UU Pilkada sebelumnya yakni 15 persen.

      Karena itu, kata dia, syarat untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan akan dinaikkan atau diperberat sehingga lebuh memiliki keadilan.

      "Ada dua opsi usulan perubahan terhadap syarat calon kepala daerah. Pertama, dukungan 10-15 persen dari jumlah pemilih untuk calon perseorang, kemudian kedua, dukungan 15-20 persen jumlah kursi DPRD untuk calon yang diusung parpol," katanya.

      Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini masih cukup waktu untuk merevisi UU Pilkada, meskipun KPU sudah memulai tahapan pilkada serentak tahun 2017 pada Juni mendatang.


      Masih Wacana

      Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan usulan untuk menaikkan syarat calon kepala daerah independen maupun menurunkan syarat calon kepala daerah dari parpol masih wacana.

      "DPR RI sampai saat ini belum melakukan revisi UU Pilkada, baru menjadwalkan akan merevisi. Dua opsi usulan itu muncul bersamaan," katanya.

      Menurut Riza Patria, Fraksi Partai Gerindra lebih sepakat syarat calon perseorangan tetap dipertahankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih, tapi menurunkan syarat dukungan calon dari partai politik.

      Pertimbanganya, jika syarat calon kepala daerah sangat tinggi maka sulit untuk menjaringan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat.

      Riza Patria mencontohkan pada pilkada serentak tahun 2015, ada empat daerah yang sampai batas waktu yang ditetapkan hanya ada satu pasangan calon ayau calon tunggal.

      Menurut dia, Fraksi Partai Gerindra lebih memilih syarat dukungan calon kepala daerah agar dikurangi untuk memastikan tidak ada lagi calon tunggal pada pilkada serentak tahun 2017.

      Fraksi Partai Gerindra juga akan mendorong agar ada aturan yang mencegah kepala daerah bermanuver mendapatkan dukungan seluruh parpol kepada dirinya sendiri, sehingga menutup peluang bagi figur lain dapat memenuhi syarat.

      "Misalnya, diatur bahwa satu calon maksimal boleh mendapatkan dukungan 70 persen, sehingga 30 persen dukungan parpol lainnya harus harus ke figur yang lain. Ini solusi agar parpol tidak mendominasi satu pasang calon sekaligus mencegah calon tunggal," jelasnya.

      Riza juga mengingatkan ada aturan pemberian sanksi kepada partai politik yang tidak memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

      Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi masih ringan dan belum merepresentasikan penduduk suatu daerah.

      Menurut Arif, mayoritas fraksi di Komisi II DPR RI lebih setuju dengan opsi meningkatkan syarat dukungan calon perseorangan, karena di dalamnya juga mengandung semangat penguatan kelembagaan partai politik.

      "Dari komunikasi yang kami bangun, sejauh ini mayoritas fraksi sepakat untuk menaikkan syarat pencalonan. Ini demi penguatan kelembagaan parpol," katanya.

      Arif menegaskan wacana perubahan syarat dukungan calon kepala daerah ini sama sekali bukan ingin menghambat apalagi menjegal calon kepala daerah perseorangan pada pilkada DKI Jakarta.

      Menurut dia, wacana perubahan syarat dukungan calon kepala daerah ini untuk mencari angka proporsional dalam pelaksanaan pilkada.

      "Dalam merevisi UU, DPR RI tidak melihat hanya dari provinsi saja, tapi seluruuh provinsi di Indonesia," katanya.

      Wacana perubahan syarat dukungan terhadap calon kepala daerah meskipun sudah santer disuarakan oleh anggota DPR RI tapi realitasnya UU Pilkada belum mulai dibahas. Padahal batas waktu sampai pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU, tidak sampai tiga bulan lagi.

      Pewarta: Riza Harahap
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      23 Desember 2025 11:22

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      3 Oktober 2025 07:24

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      2 Oktober 2025 17:24

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      2 Oktober 2025 17:23

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      3 September 2025 12:24

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      3 September 2025 06:19

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      2 September 2025 21:36

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      2 September 2025 18:58

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        27 menit lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        34 menit lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        1 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        1 jam lalu

      • Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com