...Dari awal selalu kami sampaikan bahwa Pangkalpinang tidak memiliki wilayah. pertambangan
Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi 3 DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, akan segera memanggil pemilik atau pengelola Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di kawasan Pantai Pasir Padi karena melanggar Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang.

"Keberadaan KIP di kawasan pantai itu sudah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pangkalpinang. Dari awal selalu kami sampaikan bahwa Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan," kata Ketua Komisi 3 DPRD Ahmad Subari di Pangkalpinang, Kamis.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan data tentang keberadaan KIP tersebut dan menurutnya, sampai hari ini data tersebut dirasa cukup komplit guna memanggil pengelola KIP itu.

"Intinya mau izin apapun yang mereka pegang, kami akan tetap merunut pada Perda yang sudah ada, jadi kami tetap berpatokan terhadap itu," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengonsultasikan keberadaan KIP itu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM.

Dikatakannya, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa KIP itu sudah beroperasi dan sudah pernah mendapatkan hasil dari operasi kurang lebih sebanyak 5 ton.

"Kami sudah turun ke lapangan dengan membawa GPS, kami lihat pada siang hari bahwa kapal isap itu beroperasi. Untuk itu, kami akan memanggil mereka untuk melihat izin mana yang mereka pakai apakah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau kota. Namun untuk izin dari pemkot hingga kini kami belum mendapat informasinya," katanya.

Menurutnya, untuk permasalah KIP ini, pihaknya akan tetap berpegang pada Perda RTRW Pangkalpinang. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasikan dengan pemkot atau pemprov yang sudah mengeluarkan izin tersebut.

"Yang jelas Pantai Pasirpadi ini merupakan satu-satunya pariwisata yang dimiliki Pangkalpinang. Yang menjadi masalahnya yakni limbah dari KIP itu bisa menyebabkan lumpur yang berakibat merusak pantai itu sendiri," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026