Bangka (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) Ranto Sendhu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan.
"Pemuda harus bisa menjadi pemimpin, selalu mandiri, bertanggung jawab dan menjadi pelopor," kata Ranto Sendhu kepada puluhan pemuda dari berbagai organisasi yang mengikuti sosper tersebut, Minggu siang.
Ia mengatakan warga negara Indonesia yang memasuki usia 16-30 tahun atau di periode pertumbuhan dan perkembangan adalah Pemuda. Mereka harus memiliki potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita Pemuda.
Pelayanan kepemudaan terdiri dari penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan. Dan organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
"Pemuda adalah generasi penerus yang harus dibentuk sejak saat ini karena merekalah yang akan membawa masa depan bangsa dan negara. Para pemuda jugalah yang nantinya akan meneruskan estafet sejarah kehidupan bangsa," ujarnya.
Kepemimpinan pemuda diarahkan untuk mengembangkan potensi pemuda dan organisasi kepemudaan dalam keteladanan serta penggerakan. Maka dari itu pemuda harus memiliki kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan aspek pembangunan daerah dan nasional.
"Pemuda sejak dini harus dipersiapkan untuk menjadi seorang pemimpin di masa yang akan datang. Pemuda juga dituntut untuk mempunyai cara berpikir untuk menghadapi tantangan, mempunyai gagasan/ide yang memberi manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat," ujarnya.