Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengambil alih penahanan terhadap 11 tersangka kasus pembakaran dan pengeroyokan yang terjadi di kantor PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada 16 Agustus 2023.
"11 tersangka ini kami ambil alih penahanannya demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Belitung selama penyidikan berlangsung. Untuk kasusnya tetap diproses oleh Polres Belitung," kata Dirkrimum Kombes Pol I Nyoman Merta Dana didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jojo Sutarjo saat konfrensi pers, Sabtu (26/8).
Ia mengatakan, 11 orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dugaan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya dengan cara melemparkan batu-batu ke bagian kaca kantor, memukulkan kayu ke bagian kaca dan fasilitas kantor dan membakar menggunakan korek api gas, sehingga mengakibatkan fasilitas kantor tersebut dalam keadaan rusak dan bangunan gedung kantor dalam keadaan terbakar.
Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan terprovokasi dengan perkataan dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pelaku pada saat berada di TKP, sehingga menyebabkan para pelaku lain tergerak untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Sebelum terjadinya pembakaran atau pengeroyokan terhadap gedung kantor dan kendaraan milik PT. Foresta Lestari Dwikarya, sebelumnya sudah terjadi aksi unjuk rasa massa yang dipimpin oleh Ketua Korlap atas nama Martoni.
Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghentikan aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mana diklaim oleh warga merupakan kawasan atau lahan yang berada di luar HGU.
Namun saat manager perusahaan yang hadir di tengah-tengah massa tersebut memberikan penjelasan dan massa tidak merasa puas, serta adanya bentuk provokasi berupa perkataan dan tindakan baik terhadap manager perusahaan tersebut maupun terhadap asset perusahaan, sehingga terjadilah tindak pidana tersebut.
"Atas kejadian itu pihak perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata Dirkrimum.
Sementara Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengimbau kepada masyarakat jika pihak perusahaan ada melakukan tindak pidana, agar untuk melaporkannya ke polisi untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan polisi saat ini terhadap para tersangka karena murni adanya tindak pidana. Kalau memang pihak perusahaan melakukan tindak pidana, segera laporkan dan bawa bukti-buktinya agar diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
11 tersangka yang ditahan di Mapolda Babel saat merupakan warga petani di Kecamatan Membalong, yaitu Mar, Re, So, Ta, Han, Sal, Ar, Aru, Zu, An dan Ro.
Para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sesuai peran masing-masing pada peristiwa tindak pidana tersebut.