Cilacap (Antara Babel) - Pulau Nusakambangan yang berada di sebelah selatan kota Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi pusat perhatian seiring dengan rencana Kejaksaan Agung menggelar eksekusi terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba.
Meskipun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan hari "H" pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga, termasuk merilis nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, tanda-tanda akan segera dilaksanakannya eksekusi di Pulau Nusakambangan telah terlihat.
Salah satu tanda akan segera dilaksanakannya eksekusi hukuman mati berupa pemindahan terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada Minggu (24/7).
Berdasarkan pantauan saat eksekusi tahap pertama dan kedua pada 2015, pemindahan perempuan terpidana mati dilaksanakan beberapa hari menjelang eksekusi seperti yang dilakukan terhadap Rani Andriani yang dieksekusi pada tahap pertama dan Marry Jane yang gagal dieksekusi pada tahap kedua.
Hal itu dilakukan karena hingga saat ini, dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas yang dihuni perempuan narapidana, kecuali saat menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
Tanda-tanda lainnya berupa kedatangan rombongan jaksa eksekutor ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan pada Senin (25/7) siang.
Kendati rombongan tersebut tidak menunjukkan jika mereka adalah jaksa eksekutor, dalam mobil yang mereka tumpangi tampak tergantung baju seragam Kejaksaan.
Bahkan, jaksa penuntut umum saat sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di Pengadilan Negeri Cilacap juga tampak di antara rombongan jaksa eksekutor tersebut.
Peninjuan kembali yang diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat dan disidangkan di PN Cilacap itu diketahui telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, kedatangan jaksa eksekutor juga didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Cilacap.
Sementara itu, dari sisi kunjungan keluarga narapidana ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan pun ditutup sejak Senin (25/7) hingga satu pekan ke depan.
Penutupan atau penghentian sementara kunjungan keluarga narapidana itu biasa dilakukan setiap kali menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Pulau Nusakambangan.
Hitungan Hari
Berdasarkan tanda-tanda tersebut, eksekusi mati tahap ketiga terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba diduga tinggal menunggu hitungan hari.
Bahkan, berdasarkan informasi dari sumber di Pulau Nusakambangan, sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba telah ditempatkan di ruang isolasi Lapas Batu sejak Senin (25/7), pukul 22.00 WIB.
"Ada 14 orang yang dipindah ke ruang isolasi di Lapas Batu, dua orang dari Lapas Pasir Putih, dua orang dari Lapas Kembang Kuning, satu orang dari Lapas Besi, dan sembilan orang dari Lapas Batu," kata sumber Antara di Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pemindahan 14 terpidana mati ke ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang Lapas Batu itu, melibatkan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Dengan adanya pemindahan terpidana mati tersebut, eksekusi diduga akan dilaksanakan paling cepat dalam waktu tiga hari ke depan. Dalam hal ini, eksekusi diduga paling cepat akan dilaksanakan pada Jumat (29/7) dini hari atau tiga hari setelah terpidana mati menempati ruang isolasi.
Dugaan semakin dekatnya hari "H" pelaksanaan eksekusi tersebut, juga terlihat dari kedatangan keluarga sejumlah terpidana mati, penasihat hukum, dan perwakilan kedutaan besar atau konsulat beberapa negara ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melakukan pertemuan yang digelar Kejaksaan Agung pada Selasa (26/7) pagi.
Pertemuan tersebut biasa dilakukan setiap kali menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Pulau Nusakambangan.
Setelah menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap, keluarga terpidana mati beserta penasihat hukum dan perwakilan kedutaan besar atau konsulat beberapa negara mendatangi Pulau Nusakambangan untuk menemui terpidana mati yang telah ditempatkan di ruang isolasi.
Belum Ditunjuk
Koordinator Rohaniwan Lapas se-Nusakambangan K.H. Hasan Makarim yang selama ini selalu ditunjuk untuk mendampingi terpidana mati beragama Islam sebelum pelaksanaan eksekusi, mengaku belum mendapat permintaan untuk memberikan pendampingan rohani.
"Belum ada. Nanti kalau sudah turun dari Nusakambangan, saya akan sampaikan," kata Hasan saat ditemui wartawan ketika hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Selasa.
Saat ditanya mengenai maksud kedatangannya ke Nusakambangan, dia mengatakan hal itu hanya untuk pertemuan biasa.
Dia juga mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa saja terpidana mati yang akan segera dieksekusi.
Bahkan, kata dia, dari beberapa terpidana mati beragama Islam yang diduga akan dieksekusi, belum ada satu pun yang menyampaikan permintaan atau pesan khusus kepadanya.
Meskipun 14 terpidana mati dikabarkan telah berada di ruang isolasi, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai nama-nama terpidana mati tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah meminta Jaksa Agung Prasetyo untuk merahasiakan hukuman mati tahap ketiga sampai tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
"Saya sudah minta kepada Pak Prasetyo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum dieksekusi itu saja diumumkan," katanya di Jakarta, 25 Mei 2016.