Jakarta (ANTARA) -
"Sampai dengan saat ini aman terkendali, Bapak Kapolda Metro Jaya memimpin langsung tadi proses pengamanan penghitungan suara di KPU," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary juga memastikan seluruh polres jajaran tetap meningkatkan kegiatan kegiatan kepolisian untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
"Dari mulai preemtif, edukatif, imbauan, sambang, kemudian preventif, patroli hingga penegakan hukum, " ucapnya.
Ade Ary juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak, seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi positif hingga dengan saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya aman terkendali.
"Ini harus kita pertahankan terus dan kita upayakan bersama-sama," katanya.
Sebelumnya polisi meminta massa yang menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera meninggalkan lokasi aksi lantaran ruas Jalan HOS Cokroaminoto sudah hendak digunakan masyarakat umum, Rabu malam.
"Perlu kami informasikan bahwa kegiatan pada malam hari ini di dalam KPU sudah selesai. Kami sudah memberikan toleransi kepada bapak/ibu untuk menanti kegiatan yg berlangsung di KPU. Kami imbau kepada bapak ibu untuk bisa meninggalkan area di depan KPU ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dari atas mobil komando pada Rabu pada pukul 22.41 WIB.
Susatyo menyebutkan bahwa ruas HOS Cokroaminoto hendak digunakan oleh masyarakat umum, lantas ia meminta agar massa aksi segera meninggalkan lokasi aksi.
"Tidak lama lagi ruas jalan segera kami buka agar warga Jakarta dapat menggunakan jalan di depan KPU ini. Sekali lagi kami minta, kepada bapak/ibu sekalian untuk bisa meninggalkan area di depan KPU ini," kata Susatyo.
Lebih lanjut, kata dia, polisi sudah memberikan toleransi waktu kepada massa aksi untuk berbuka puasa dan beribadah dan kini waktunya meninggalkan lokasi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Polda Metro Jaya pastikan situasi Jakarta aman terkendali
Kamis, 21 Maret 2024 2:01 WIB