Jakarta (Antara Babel) - Jaksa penuntut umum KPK, Rabu membuka percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dengan Marudut Pakpahan, perantara pemberi suap dari petinggi PT Brantas Abipraya.
Percakapan yang dibuka saat persidangan di Jakarta itu adalah sbb:
Marudut: Pagi bang, ada di kantor?
Sudung: Yess
Unang rosaonari mumdur adong info naso denggan hati-hati.
Demikian percakapan antara Sudung Situmorang dengan Marudut Pakpahan pada 31 Maret 2016 atau hari yang sama ketika Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga menjanjikan uang ke Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar.
"Unang ro sonari apa artinya?" tanya JPU KPK Irene Putri.
"Jangan hari ini, hati-hati saya kurang sehat," jawab Sudung.
"Adong info?" tanya jaksa Irene.
"Ada informasi untuk beliau," jawab Sudung.
"Naso denggan?" tanya jaksa Irene.
"Hati-hati. Unang ro sonari artinya jangan datang hari ini. Mundur berarti lain waktu, adong iso naso denggan artinya saya itu kurang sehat, info yang dari saya kurang baik, dan saya memang biasa bicara 'hati-hati," jawab Sudung.
"Kenapa tidak langsung mengatakan sedang sakit?" tanya jaksa Irene.
"Supaya beliau (Marudut) jangan cepat marah. Saya sudah keliling Indonesia, jadi setiap daerah ada cara menyampaikan dengan cara yang baik. Di Batak meski tampang seram tapi ada caranya, istilahnya upasa misalnya kalau orang tua menasihati kita," jawab Sudung.
"Ada info untuk dia bahwa saya kurang sehat, hati-hati. Kalimat itu hal yang biasa. Saya biasa menutup omongan dengan hati-hati atau sukses, atau good, saya juga sering berseloroh," jawab Sudung.
"Tapi bapak dengan Marudut kan lebih senior bapak. Dalam tradisi batak, orang tua yang lebih dihormati tapi dalam hal ini Marudut lebih muda dan juga saudara sudah kenal lama dengan marudut kenapa memilih bahasa yang tidak langsung ke Marudut?" tanya jaksa Irene.
"Karena saya sudah lama kenal saya juga perasaan tadi," jawab Sudung.
Menurut Sudung, ia kenal dengan Marudut karena lebih dulu mengenal orang tua Marudut.
"Saya kenal Marudut karena pertama orang tua beliau lebih dominan dan selama 150 tahun di HKBP besar perhatian ke gereja dan budaya, jadi karena ortunya baik," kata Sudung.
"Interaksi dengan Marudut selain gereja?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.
"Pernah ajak Marudut main golf?" tanya jaksa Basir.
"Tidak pernah," jawab Sudung.
Jaksa pun membuka rekaman percakapan BBM 17 Juli 2015 Sudung dengan Marudut dengan Sudung mengirimkan BBM "Kalau ada waktu kita main besok sama Bapak sama Pak Palty, sekalian diskusi kita.
"Tadi di awal katanya tidak pernah main golf?" tanya jaksa Basir.
"Tidak pernah, bukan saya yang ajak tapi saya diajak Palty Simanjuntak karena Pak Palty kontak saya bahwa bukan Marudut yang diajak tapi orang tuanya," jawab Sudung.
"Akhirnya jadi main golf sama Marudut?" tanya jaksa Basir.
"Main, karena orang tuanya tidak bisa, jadi diganti Marudut," jawab Sudung.
Dalam perkara ini, Sudi, Dandung dan Marudut didakwa dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta atau percobaan untuk melakukan kejahatan yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.