Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu anak-anak panti asuhan untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), guna melindungi dan memenuhi hak anak di Kota Beribu Senyuman itu.
"Hari ini kami membagikan 21 KIA bagi anak-anak panti asuhan," kata Kepala Kejari Kota Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar SH. MH saat penyerahan KIA di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, penerbitan KIA bagi anak-anak panti asuhan ini merupakan kerja sama Kejari Kota Pangkalpinang dengan Dinas Kependudukan dan Sosial Pemkot Pangkalpinang mengambil tema "Adiyaksa Peduli Seperadik". Seperadik artinya saudara atau sahabat.
"Alhamdulillah, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang sangat mendukung program ini, agar anak-anak khususnya di panti asuhan dapat memiliki KIA," katanya.
Ia menyatakan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA berfungsi sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa.
KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga lima tahun dan lima hingga kurang dari 17 tahun. Beda KIA 0 hingga lima tahun tidak memiliki foto anak tersebut. Sementara itu, KIA bagi anak usia lima hingga 17 tahun memiliki foto di kartu identitasnya.
"KIA ini sangat penting untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Menurut dia, fungsi dan manfaat lainnya KIA ini adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana hukum, menjadi bukti identitas diri, mencegah perdagangan anak dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan public.
"Dengan adanya KIA ini tentunya anak mudah mendapatkan pelayanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan dan bidang lainnya," katanya.
Ia menyatakan untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan publik bagi anak ini, Kejari tergerak untuk melakukan pelayanan hukum membantu anak-anak mendapatkan identitas.
"Kita berharap pemberian kartu identitas anak ini dapat mendorong pendataan kependudukan, perlindungan dan pelayanan untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak-anak di daerah ini," katanya.