Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membongkar kasus empat ton timah ilegal yang gagal diselundupkan keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, dengan meringkus satu pelaku.
"Laki-laki berinisial Er (46) ditangkap tim gabungan di kawasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, pada Jumat (21/6)," kata Kepala Satuan Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono di Mentok, Rabu.
Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pemilik timah ilegal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas mata rantai aktivitas penambangan liar yang ada di daerah itu.
Yudi mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus penangkapan pelaku penyelundupan bijih timah dan balok timah seberat empat ton yang dilaksanakan Polisi Bangka Barat di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pada saat itu, tim Polres Bangka Barat sedang melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan calon penumpang dan isi angkutan truk di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Baca juga: Polisi Bangka Barat gagalkan penyelundupan empat ton timah ilegal
Pada kegiatan razia itu polisi menemukan timah dalam bentuk balok dan pasir dengan berat total empat ton di dalam truk salah satu kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal feri melalui pelabuhan tersebut menuju Pulau Sumatera.
Selanjutnya, petugas mengamankan sopir truk berinisial JM untuk diminta menunjukkan surat atau dokumen atas muatan tersebut.
Petugas melakukan interogasi awal kepada sopir JM yang membawa muatan tersebut dan sopir itu mengakui tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah.
"Setelah dilakukan interogasi, kita mendapatkan informasi timah yang diangkut truk tersebut miliki Er yang kemudian kita tangkap di area Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Pemilik ini kita duga akan melarikan diri ke Belitung," katanya.
Saat didekati dan diminta keterangan oleh petugas, Er mengakui kepemilikan pasir dan balok timah yang sebelumnya diamankan petugas di Pelabuhan Tanjungkalian.
Tersangka Er kemudian ditangkap tanpa perlawanan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka Er dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Berita Terkait
Polres Bangka Barat tertibkan tambang liar di Perairan Tanjungular
22 Mei 2024 19:16
Polisi Bangka Barat hentikan tambang liar biji timah di Desa Peradong
21 Mei 2024 19:07
Kejagung minta pemerintah segera tetapkan HPM timah cegah penyeludupan
17 Juli 2024 20:34
Dishub Belitung perketat pengawasan pelabuhan cegah penyelundupan timah
23 Juni 2024 21:27
Bangka Belitung kemarin, tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu hingga penyelundupan timah ilegal
21 Juni 2024 09:18
Polisi Bangka Barat gagalkan penyelundupan empat ton timah ilegal
20 Juni 2024 19:30
Polres Bangka Barat gagalkan penyelundupan 273 karung bijih timah
16 Maret 2024 19:02
Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah
2 November 2020 15:38