Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan kasus penyelundupan lima ton bijih timah yang terjadi pada 24 April 2025 ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena jumlah bijih timah yang diselundupkan cukup banyak," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mentok, Senin.
Ia menjelaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/Satpolairud/Polres Bangka Barat/Polda Babel tertanggal 25 April 2025 atas nama delapan tersangka, yaitu Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.
"Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan., hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21)," katanya.
Delapan pelaku diamankan pada Kamis (24/4) dalam operasi patroli rutin yang dilakukan Satuan Polairud di wilayah Perairan Keranggan, Mentok.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa lima ton bijih timah kering yang dikemas dalam 100 karung di atas kapal kayu yang hendak diselundupkan keluar Pulau Bangka.
"Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan," katanya.
Penyidikan akan terus dilakukan dan pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.
"Polres Bangka Barat bersama jajaran Satuan Polairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 23.30 WIB Satuan Polairud Polres Bangka Barat berhasil menangkap satu unit kapal kayu ukuran 15 GT bermuatan lima ton bijih timah yang akan diselundupkan dari Pulau Bangka menuju Malaysia di Perairan Keranggan, Mentok.
Pada kejadian ini, Polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu Syaipul (kapten kapal), Kipir (teknisi mesin), Dolmat (juru masak), dan lima orang anak buah kapal, Rusdi, Mustari, Norhidayat, Zainudin dan Iskandar. Mereka masih memiliki hubungan saudara dekat berasal dari Desa Penuba, Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Polres Bangka Barat limpahkan kasus penyelundupan timah ke Kejaksaan
Senin, 23 Juni 2025 23:13 WIB
