Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Timah Rakyat agar tata kelola penambangan bijih timah dapat dikelola dengan baik dan sesuai aturan berlaku.

"Kita berharap dengan adanya peraturan daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Fery Afrianto di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dalam finalisasi Raperda tentang Pertambangan Timah Rakyat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melakukan kajian-kajian terkait tata kelola penambangan bijih timah masyarakat ini.

"Kerja sama dengan UGM ini atas rekomendasi Kementerian ESDM, untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Penambangan Timah ini," katanya.

Menurut dia, saat ini peraturan daerah tentang penambangan ini adalah sesuatu yang krusial agar tata kelola penambangan timah dan turunannya dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan perekonomian masyarakat di daerah ini.

"Saat ini, hal yang krusial dan urgen adalah bagaimana kita melaksanakan penambangan rakyat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani menyampaikan perkembangan pengesahan raperda ini masih dalam tahapan pengkajian.

"Insya Alah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga perda ini dapat saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat penambang timah," katanya.

 



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026