Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 (dua) Ranperda milik Pemprov Kepulauan Babel, pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda” kata Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan adapun 2 (dua) ranperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Ia menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya Ranperda tersebut. Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini kita laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini” katanya.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Babel Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 (tiga) ranperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 (satu) ranperda Inisiatif, meliputi, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Ranperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Ranperda yaitu Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepulauan Babel.
Berita Terkait
Kakanwil Harun Sulianto sambangi Ketua DPRD Babel
14 November 2024 21:26
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
DPRD Babel sepakat APBD 2025 Rp2,56 triliun dan PAD Rp900 miliar
13 November 2024 20:21
Ketua Komisi II DPRD Babel: RPJPD 25 tahun kdepan tak lagi pertambangan tapi agro maritim
9 November 2024 17:55
DPRD Babel minta OPD petakan akar permasalahan masyarakat dan tentukan program prioritas
9 November 2024 12:23
DPRD Babel tambah target PAD 2025 menjadi Rp1 triliun
8 November 2024 21:34
DPRD Babel usulkan APBD Rp2,5 triliun dan PAD Rp1 triliun
8 November 2024 19:52