Pangkalpinang (ANTARA) - Bukan hanya manfaat dan kemudahan yang dapat kita temukan dari adanya media digital, akan tetapi juga terdapat permasalahan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan media digital oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Di Indonesia sendiri, tidak dipungkiri bahwa kejahatan siber dan pemanfaatan media digital ke arah yang negatif digunakan oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan pribadi mereka, salah satunya adalah penipuan di media digital. Dalam hal ini kita harus memiliki kewaspadaan dan kecakapan untuk menyikapi berbagai tindakan negatif di ruang digital yang dapat terjadi dengan sangat mudah.
Berdasarkan studi yang dilakukan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan 1.700 responden di 34 provinsi, ditemukan data bahwa sebanyak 66,6% responden pernah menjadi korban penipuan online. Persentase modus dari penipuan tersebut, yakni 37,9% berkedok hadiah, 33,8% mengirim tautan, 29,4% penipuan jual beli di media sosial, 27,4% melalui situs web dan aplikasi palsu, serta 26,5% berkedok krisis keluarga.
Menurut databoks juga diketahui bahwa kasus penipuan siber dalam rentan waktu
Januari-September 2021 mencapai 4.601 laporan, terbilang cukup tinggi dalam rentan waktu yang hanya 9 bulan. Dalam riset Penetrasi Internet Indonesia 2024 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penipuan online menjadi kasus dengan persentase tertinggi, yaitu sekitar 32,50%, meningkat 10,30% dari tahun 2023.
Dalam data statistik kriminal Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah kejadian kejahatan terkait penipuan, penggelapan, dan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sekitar 121 kasus. Secara lebih jelas diketahui bahwa pada tahun 2021, kasus penipuan di Bangka Belitung berjumlah 38 kasus. Walaupun terbilang rendah dibandingkan banyak provinsi lainnya, pemerintah dan masyarakat Bangka Belitung harus lebih mengupayakan agar angka tidak mengalami kenaikan. Masyarakat Babel harus makin cakap digital untuk mengurangi dan menghindari kasus-kasus penipuan online yang sering kali menjadikan masyarakat yang tidak peduli akan ancaman media digital sebagai korban dari hal tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam pencegahan penipuan di ruang digital, salah satunya adalah dengan meningkatkan literasi dan semakin cakap digital. Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bambang Tri Santoso menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami jenis-jenis penipuan online untuk meningkatkan waspada dan antisipasi jika terjadi tanda-tanda kasus penipuan online. Dirinya juga menyampaikan, bahwa Kemkominfo sedang berfokus untuk memperkuat regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), patroli siber, digital trust, literasi digital, dan lain-lain untuk menjaga keamanan masyarakat di media digital. Anggota Komisi I DPR, Dave Fikarno, dalam Webinar Aptika Kemkominfo pada 2022 lalu, juga menyampaikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan di ruang digital, yaitu:
1. Menjaga informasi pribadi yang bersifat privasi
2. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun
3. Tidak mentransfer uang ke rekening pribadi orang asing
4. Mencari informasi apapun di situs-situs resmi
5. Tidak mudah tergiur dengan hadiah atau keuntungan
6. Tidak tertipu dengan harga barang murah di media sosial
Semakin jelas tantangan yang dihadapi dalam ruang digital, Babel harus semakin cakap digital untuk memahami berbagai modus kejahatan yang semakin sulit terlihat di ruang digital. Keenam hal tersebut adalah tips yang dapat digunakan oleh masyarakat terutama Bangka Belitung untuk mengurangi angka kasus penipuan online yang terjadi.