Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Komjen Pol. Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi.
Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.
"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.
Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.
"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Berita Terkait
Bareskrim tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
21 November 2024 14:41
Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur Sumsel
20 November 2024 21:01
Kompolnas dukung putusan MK soal netralitas Polri di pilkada
18 November 2024 16:23
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25