Jakarta (ANTARA) - Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/9), Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman menyatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi perusahaan selaku produsen, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, pihaknya menyimpulkan kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga, sehingga memengaruhi daya beli masyarakat selaku konsumen.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN perlu ditunda mengingat beberapa indikator menunjukkan kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.
Indikator tersebut, kata dia, yakni deflasi terjadi dalam empat bulan terakhir, gelombang pemutusan hak kerja (PHK) semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang dinilai terpuruk, nilai tukar rupiah yang melemah, inflasi pangan yang relatif tinggi, hingga persentase kelas menengah yang semakin menyusut.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa GP Ansor memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan. Akan tetapi, lanjut dia, menaikkan tarif PPN bukan solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih rentan seperti saat ini.
"Kami mendesak Pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil, dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat. Misalkan, dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai berlaku April 2022, serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir," ujar Arif.
Ia juga mengatakan bahwa penundaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan transisi Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam UU HPP. Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Berita Terkait
Pemkab Bangka Selatan bebaskan 5 pajak daerah hingga Desember 2020
23 Juli 2020 19:12
Pemkab Bangka Selatan realisasikan pajak daerah sebesar Rp6 miliar
19 Mei 2019 19:22
GP Ansor Bangka Selatan gelar DTD, wujudkan kader tangguh dan berintegritas
11 Agustus 2024 15:57
Addin Jauharuddin jadi Ketua Umum GP Ansor 2024-2029
2 Februari 2024 22:12
Presiden Jokowi akan hadiri Kongres XVI GP Ansor diatas kapal
31 Januari 2024 09:20
Kasatkorwil Banser Babel dukung pernyataan Menteri Agama
2 Oktober 2023 17:44
Saiful Rahmat dari kader GP Ansor ke Wakil Menteri Agama
17 Juli 2023 13:22
Berusia 89 tahun, Organisasi Ini Sudah Besar
29 April 2023 14:55