Manggar, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengingatkan kalangan ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam helatan Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Jangan ada kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pasangan calon bupati maupun calon wakil bupati," kata Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara di Manggar, Rabu.
Danny menjelaskan, dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Danny mengatakan pasangan calon yang ditetapkan pada 22 September 2024, sudah mulai melakukan kegiatan kampanye sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024.
"Upaya pencegahan harus kami lakukan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, karena dipasal 71 Undang-Undang Pilkada sudah dijelaskan dan di pasal tersebut mengingatkan ketika calon sudah ditetapkan," jelas Danny.
Hal tersebut, lanjut Danny, bukan hanya pada masa kampanye. Intinya, kata dia, setelah calon sudah ditetapkan, pasal tersebut sudah berlaku.
"Karena itu, kami mengimbau alangkah baiknya jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan ASN, TNI/POLRI maupun kepala desa yang melibatkan calon (calon bupati dan wakil bupati) agar dihindari terlebih dahulu," ujar Danny.
Ia mengatakan, sanksi dalam pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 Tahun 2016 yaitu, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur Mathur Noviansyah mengingatkan ASN dan pegawai kontrak untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah Tahun 2024.
“Setiap ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” katanya.
Ia meminta para ASN dan pegawai kontrak dapat memahami aturan netralitas termasuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi salah satu calon.
“Saya selaku Pembina ASN mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk memahami aturan netralitas, apa yang dilarang dan tidak dilarang termasuk batasan-batasan agar tidak terkena pelanggaran,” ujarnya.