• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Tema Natal 2025 jadi fondasi bangun kembali hubungan sehat di keluarga

      Tema Natal 2025 jadi fondasi bangun kembali hubungan sehat di keluarga

      Kamis, 25 Desember 2025 13:01

      Gus Yahya hadiri silaturahim di Lirboyo, penuhi undangan kiai sepuh

      Gus Yahya hadiri silaturahim di Lirboyo, penuhi undangan kiai sepuh

      Kamis, 25 Desember 2025 11:17

      Presiden Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Kamis, 25 Desember 2025 11:14

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

  • Mancanegara
      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kamis, 25 Desember 2025 11:29

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Artikel

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Oleh Agatha Olivia Victoria Kamis, 7 November 2024 22:38 WIB

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Jakarta (ANTARA) -

      Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam 5 tahun terakhir stagnan, bahkan cenderung menurun. Pada 2024, IPAK berada di level 3,85 pada skala 0 sampai 5, turun 0,07 poin dibanding 3,92 pada 2023.

      Penurunan IPAK disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa masyarakat kini lebih permisif terhadap perilaku korupsi.

      Dalam pemerintahan baru, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

      Saat wawancara khusus dengan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam upaya memberantas korupsi. Untuk itu, reformasi hukum terus digencarkan dalam pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.

      Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun menjadi salah satu senjata yang telah dirancang Pemerintah sebelumnya untuk menggencarkan pemberantasan korupsi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

      RUU tersebut akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, serta pengembalian aset.

      Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau lebih.

      Hukum acara perampasan aset turut diatur khusus lantaran hukum acara perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset menekankan pada konsep negara versus aset (in rem).

      Konsep in rem mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset.

      Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset di luar negeri. Dengan demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menilai RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menyita aset hasil korupsi di luar negeri apabila disahkan.

      Selama ini, pelaku korupsi cenderung menyembunyikan aset mereka di luar negeri agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

      Kendati demikian dalam RUU Perampasan Aset, terdapat pula aturan yang kontroversial, yakni aset tersangka bisa dirampas apabila nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dimiliki sehingga apabila tersangka tidak bisa membuktikan aset yang dimiliki berasal dari penghasilan yang halal maka bisa langsung dirampas untuk negara.

      RUU Perampasan Aset pun memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit parah, hingga menghilangkan jejak.

      Dengan begitu, RUU tersebut bisa menciptakan kepastian hukum yang kuat dan tidak memberikan celah bagi tersangka untuk menghindari tanggung jawab hukumnya.

      Maka dari itu lewat berbagai aturan baru yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal dan koruptor pun bisa makin dimiskinkan.


      Memulihkan kas negara

      Beleid RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa perlu memidanakan pelaku karena saat ditetapkan sebagai tersangka, aset koruptor sudah bisa dirampas oleh negara.

      Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi kas negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Pasalnya, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangat besar selama ini.

      Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi selama 10 tahun terakhir (2014-2023) mencapai Rp290 triliun. Angka itu didapat dari berbagai kasus korupsi yang sudah mendapat vonis.

      Sementara itu, pada tahun 2023, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp56 triliun, melonjak Rp13,3 triliun dari kerugian Rp42,7 triliun pada 2022.

      Tak hanya soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga mengatur kejahatan lain yang berdimensi ekonomi, seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan.

      Berdasarkan data Human Rights Watch, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat penebangan liar pada tahun 2006, mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

      Di sisi lain, selama kurun waktu 2004--2010, ICW mencatat kerugian negara akibat penebangan ilegal di Indonesia mencapai Rp169,7 triliun, yang diperoleh dari perhitungan kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta sejumlah perizinan dan royalti.

      Progres

      RUU Perampasan Aset disusun pertama kali pada tahun 2008 dan sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni pada tahun 2008, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2023.

      Meski begitu, RUU yang diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, menambah efek jera pelaku tindak pidana korupsi, memperkuat sistem hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah tersebut sampai saat ini tak kunjung disahkan.

      Padahal, sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan karena melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

      Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang RUU Perampasan Aset. Adapun Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam misi Astacita.

      Saat ini, Pemerintah sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas, salah satunya RUU Perampasan Aset.

      Sejauh ini, Baleg DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh berbagai lembaga terkait.

      Namun demikian, Pimpinan Baleg DPR mengaku harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam Prolegnas 2024--2029.

      Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya kembali masuk Prolegnas pada pemerintahan periode 2024--2029 kali ini, namun bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR untuk disahkan Presiden guna mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia yang sangat diperlukan saat ini untuk memberantas korupsi.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK formalkan pendidikan antikorupsi cegah regenerasi koruptor

      KPK formalkan pendidikan antikorupsi cegah regenerasi koruptor

      17 November 2025 14:42

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      29 Oktober 2025 21:33

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      29 September 2025 16:25

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      22 Juli 2025 16:32

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      21 Juli 2025 09:15

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      1 Juni 2025 14:40

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      30 Desember 2024 17:38

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      29 Desember 2024 00:32

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Tema Natal 2025 jadi fondasi bangun kembali hubungan sehat di keluarga

        Tema Natal 2025 jadi fondasi bangun kembali hubungan sehat di keluarga

        4 jam lalu

      • Satu WBP Lapas Tanjungpandan terima remisi khusus Natal

        Satu WBP Lapas Tanjungpandan terima remisi khusus Natal

        4 jam lalu

      • PT Timah berikan kado Natal untuk Umat Kristiani

        PT Timah berikan kado Natal untuk Umat Kristiani

        5 jam lalu

      • Harga emas Antam hari ini 25 Desember turun

        Harga emas Antam hari ini 25 Desember turun

        5 jam lalu

      • Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

        Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com