• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 8 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Prabowo tampil di barisan terdepan foto keluarga terbaru BRICS

      Prabowo tampil di barisan terdepan foto keluarga terbaru BRICS

      Senin, 7 Juli 2025 21:18

      Prabowo tegaskan Indonesia dukung penuh arah baru kerja sama BRICS

      Prabowo tegaskan Indonesia dukung penuh arah baru kerja sama BRICS

      Senin, 7 Juli 2025 15:46

      Zulhas: 100 Koperasi Desa jadi percontohan dan siap beroperasi

      Zulhas: 100 Koperasi Desa jadi percontohan dan siap beroperasi

      Senin, 7 Juli 2025 11:13

      Indonesia hibahkan 10 ribu ton beras kepada Palestina

      Indonesia hibahkan 10 ribu ton beras kepada Palestina

      Senin, 7 Juli 2025 11:04

      Banjir, hampir seribu warga Jakarta mengungsi ke tempat lebih aman

      Banjir, hampir seribu warga Jakarta mengungsi ke tempat lebih aman

      Senin, 7 Juli 2025 9:49

  • Mancanegara
      BRICS tegaskan Gaza

      BRICS tegaskan Gaza "bagian tak terpisahkan" dari wilayah Palestina

      Senin, 7 Juli 2025 19:50

      Trump ancam negara pendukung BRICS dengan tarif ekstra 10 persen

      Trump ancam negara pendukung BRICS dengan tarif ekstra 10 persen

      Senin, 7 Juli 2025 16:43

      KTT BRICS: Serangan militer ke Iran langgar hukum internasional

      KTT BRICS: Serangan militer ke Iran langgar hukum internasional

      Senin, 7 Juli 2025 13:43

      Hizbullah bertekad akan lanjutkan perlawanan terhadap Israel

      Hizbullah bertekad akan lanjutkan perlawanan terhadap Israel

      Senin, 7 Juli 2025 10:48

      Presiden Brasil kecam kebijakan NATO yang picu perlombaan senjata

      Presiden Brasil kecam kebijakan NATO yang picu perlombaan senjata

      Senin, 7 Juli 2025 9:24

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        Jumat, 4 Juli 2025 8:00

        Pemkab Bangka Tengah tata kawasan kumuh di bantaran Sungai Kurau

        Pemkab Bangka Tengah tata kawasan kumuh di bantaran Sungai Kurau

        Kamis, 26 Juni 2025 15:31

    • Olahraga
        Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        Senin, 7 Juli 2025 23:40

        Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        Senin, 7 Juli 2025 23:37

        Jadwal semifinal dan final Piala Dunia Antarklub 2025

        Jadwal semifinal dan final Piala Dunia Antarklub 2025

        Senin, 7 Juli 2025 22:03

        Liverpool gelar penghormatan untuk Diogo Jota

        Liverpool gelar penghormatan untuk Diogo Jota

        Senin, 7 Juli 2025 19:59

        Ivan Rakitic gantung sepatu

        Ivan Rakitic gantung sepatu

        Senin, 7 Juli 2025 19:39

    • Gaya Hidup
        Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        Senin, 7 Juli 2025 23:31

        Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        Senin, 7 Juli 2025 23:25

        Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Sudah Lowbat

        Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Sudah Lowbat

        Senin, 7 Juli 2025 16:37

        My Chemical Romance akan sambangi Jakarta pada 3 Mei 2026

        My Chemical Romance akan sambangi Jakarta pada 3 Mei 2026

        Senin, 7 Juli 2025 15:42

        6 larangan di bulan Muharram menurut Islam

        6 larangan di bulan Muharram menurut Islam

        Senin, 7 Juli 2025 10:53

    • Opini
        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Senin, 30 Juni 2025 15:16

        Duka dari Gunung Rinjani

        Duka dari Gunung Rinjani

        Jumat, 27 Juni 2025 21:41

        "Wag the dog", Benjamin Netanyahu, dan perang Iran-Israel

        Rabu, 25 Juni 2025 15:25

        Memutus rantai penularan TBC dari rumah ke rumah

        Memutus rantai penularan TBC dari rumah ke rumah

        Rabu, 25 Juni 2025 9:52

        Menata ulang peta jalan swasembada gula

        Menata ulang peta jalan swasembada gula

        Selasa, 24 Juni 2025 10:37

    • English News
        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • 59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          Senin, 7 Juli 2025 17:21

          23.583 pekerja di Babel terima BSU melalui Kantor Pos

          23.583 pekerja di Babel terima BSU melalui Kantor Pos

          Jumat, 4 Juli 2025 20:34

          Pemeriksaan kanker payudara bagi warga binaan LPP Pangkalpinang

          Pemeriksaan kanker payudara bagi warga binaan LPP Pangkalpinang

          Jumat, 4 Juli 2025 15:55

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

          Kamis, 3 Juli 2025 19:08

          HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolda Babel sampaikan apresiasi dan terima kasih ke masyarakat (video)

          HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolda Babel sampaikan apresiasi dan terima kasih ke masyarakat (video)

          Selasa, 1 Juli 2025 20:03

      Artikel

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Oleh Agatha Olivia Victoria Kamis, 7 November 2024 22:38 WIB

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Jakarta (ANTARA) -

      Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam 5 tahun terakhir stagnan, bahkan cenderung menurun. Pada 2024, IPAK berada di level 3,85 pada skala 0 sampai 5, turun 0,07 poin dibanding 3,92 pada 2023.

      Penurunan IPAK disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa masyarakat kini lebih permisif terhadap perilaku korupsi.

      Dalam pemerintahan baru, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

      Saat wawancara khusus dengan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam upaya memberantas korupsi. Untuk itu, reformasi hukum terus digencarkan dalam pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.

      Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun menjadi salah satu senjata yang telah dirancang Pemerintah sebelumnya untuk menggencarkan pemberantasan korupsi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

      RUU tersebut akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, serta pengembalian aset.

      Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau lebih.

      Hukum acara perampasan aset turut diatur khusus lantaran hukum acara perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset menekankan pada konsep negara versus aset (in rem).

      Konsep in rem mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset.

      Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset di luar negeri. Dengan demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menilai RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menyita aset hasil korupsi di luar negeri apabila disahkan.

      Selama ini, pelaku korupsi cenderung menyembunyikan aset mereka di luar negeri agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

      Kendati demikian dalam RUU Perampasan Aset, terdapat pula aturan yang kontroversial, yakni aset tersangka bisa dirampas apabila nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dimiliki sehingga apabila tersangka tidak bisa membuktikan aset yang dimiliki berasal dari penghasilan yang halal maka bisa langsung dirampas untuk negara.

      RUU Perampasan Aset pun memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit parah, hingga menghilangkan jejak.

      Dengan begitu, RUU tersebut bisa menciptakan kepastian hukum yang kuat dan tidak memberikan celah bagi tersangka untuk menghindari tanggung jawab hukumnya.

      Maka dari itu lewat berbagai aturan baru yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal dan koruptor pun bisa makin dimiskinkan.


      Memulihkan kas negara

      Beleid RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa perlu memidanakan pelaku karena saat ditetapkan sebagai tersangka, aset koruptor sudah bisa dirampas oleh negara.

      Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi kas negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Pasalnya, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangat besar selama ini.

      Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi selama 10 tahun terakhir (2014-2023) mencapai Rp290 triliun. Angka itu didapat dari berbagai kasus korupsi yang sudah mendapat vonis.

      Sementara itu, pada tahun 2023, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp56 triliun, melonjak Rp13,3 triliun dari kerugian Rp42,7 triliun pada 2022.

      Tak hanya soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga mengatur kejahatan lain yang berdimensi ekonomi, seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan.

      Berdasarkan data Human Rights Watch, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat penebangan liar pada tahun 2006, mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

      Di sisi lain, selama kurun waktu 2004--2010, ICW mencatat kerugian negara akibat penebangan ilegal di Indonesia mencapai Rp169,7 triliun, yang diperoleh dari perhitungan kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta sejumlah perizinan dan royalti.

      Progres

      RUU Perampasan Aset disusun pertama kali pada tahun 2008 dan sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni pada tahun 2008, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2023.

      Meski begitu, RUU yang diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, menambah efek jera pelaku tindak pidana korupsi, memperkuat sistem hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah tersebut sampai saat ini tak kunjung disahkan.

      Padahal, sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan karena melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

      Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang RUU Perampasan Aset. Adapun Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam misi Astacita.

      Saat ini, Pemerintah sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas, salah satunya RUU Perampasan Aset.

      Sejauh ini, Baleg DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh berbagai lembaga terkait.

      Namun demikian, Pimpinan Baleg DPR mengaku harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam Prolegnas 2024--2029.

      Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya kembali masuk Prolegnas pada pemerintahan periode 2024--2029 kali ini, namun bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR untuk disahkan Presiden guna mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia yang sangat diperlukan saat ini untuk memberantas korupsi.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      1 Juni 2025 14:40

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      30 Desember 2024 17:38

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      29 Desember 2024 00:32

      Prabowo: Koruptor tak rela pemerintah perbaiki sistem

      Prabowo: Koruptor tak rela pemerintah perbaiki sistem

      28 Desember 2024 22:42

      Andi Asrun: Pengampunan koruptor sejalan hukum positif karena kembalikan hasil korupsi

      Andi Asrun: Pengampunan koruptor sejalan hukum positif karena kembalikan hasil korupsi

      22 Desember 2024 13:29

      Harvey Moeis tegaskan pesan kepada anak bahwa dirinya bukan koruptor

      Harvey Moeis tegaskan pesan kepada anak bahwa dirinya bukan koruptor

      18 Desember 2024 19:35

      Pengamat: Prabowo jangan pilih menteri mantan koruptor

      Pengamat: Prabowo jangan pilih menteri mantan koruptor

      23 September 2024 09:15

      Cek fakta, artikel Rocky Gerung tantang mahasiswa demo UU hukuman mati koruptor

      Cek fakta, artikel Rocky Gerung tantang mahasiswa demo UU hukuman mati koruptor

      11 September 2024 11:23

      Terpopuler

      Investor Singapura tertarik berinvestasi Rp40 triliun di Bangka Belitung

      Investor Singapura tertarik berinvestasi Rp40 triliun di Bangka Belitung

      Gubernur copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel imbas ventilator hilang

      Gubernur copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel imbas ventilator hilang

      Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron inisial MR

      Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron inisial MR

      Wabup Belitung terima personel Batalyon Infanteri TP 845/Ksatria Satam

      Wabup Belitung terima personel Batalyon Infanteri TP 845/Ksatria Satam

      Kejagung ingatkan Kejari se-Babel tidak merugikan aparatur desa

      Kejagung ingatkan Kejari se-Babel tidak merugikan aparatur desa

      Top News

      • Diperkimhub Bangka Tengah pasang 114  lampu PJU

        Diperkimhub Bangka Tengah pasang 114 lampu PJU

        1 jam lalu

      • Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        5 jam lalu

      • Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        6 jam lalu

      • Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        6 jam lalu

      • Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com