• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 16 November 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Natal Nasional 2025 angkat tema Tuhan Yesus Hadir untuk Keluarga

      Natal Nasional 2025 angkat tema Tuhan Yesus Hadir untuk Keluarga

      Minggu, 16 November 2025 22:45

      Mendagri dorong kepala daerah fokus kinerja demi kepercayaan publik

      Mendagri dorong kepala daerah fokus kinerja demi kepercayaan publik

      Minggu, 16 November 2025 22:42

      Kemenhub antisipasi peningkatan penumpang pesawat jelang akhir tahun

      Kemenhub antisipasi peningkatan penumpang pesawat jelang akhir tahun

      Minggu, 16 November 2025 21:35

      Kemenhub siapkan strategi pengaturan kendaraan saat Natal-tahun baru

      Kemenhub siapkan strategi pengaturan kendaraan saat Natal-tahun baru

      Minggu, 16 November 2025 20:17

      Istri dari mantan Panglima TNI Wiranto meninggal dunia

      Istri dari mantan Panglima TNI Wiranto meninggal dunia

      Minggu, 16 November 2025 20:06

  • Mancanegara
      Iran sita kapal tanker minyak di Teluk Oman atas dasar pelanggaran

      Iran sita kapal tanker minyak di Teluk Oman atas dasar pelanggaran

      Minggu, 16 November 2025 18:09

      Trump minta Saudi normalisasi dengan Israel usai perang Gaza

      Trump minta Saudi normalisasi dengan Israel usai perang Gaza

      Jumat, 14 November 2025 16:25

      Sejak gencatan senjata, 114 warga sipil Lebanon tewas oleh Israel

      Sejak gencatan senjata, 114 warga sipil Lebanon tewas oleh Israel

      Jumat, 14 November 2025 9:39

      Amerika bantah isu akan bangun pangkalan militer di Gaza

      Amerika bantah isu akan bangun pangkalan militer di Gaza

      Kamis, 13 November 2025 9:52

      Italia siap mainkan peran penting di Timur Tengah dan Sudan

      Italia siap mainkan peran penting di Timur Tengah dan Sudan

      Kamis, 13 November 2025 0:11

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        HAKLI Babel berperan bantu tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat

        HAKLI Babel berperan bantu tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat

        Rabu, 12 November 2025 13:36

        BI tanam 1.000 pohon kakao dukung target Net Zero Emission di Babel

        BI tanam 1.000 pohon kakao dukung target Net Zero Emission di Babel

        Selasa, 11 November 2025 16:41

        PT Timah dan Ditlantas Polda Babel tenggelamkan rumpon dari knalpot sitaan di Perairan Rebo

        PT Timah dan Ditlantas Polda Babel tenggelamkan rumpon dari knalpot sitaan di Perairan Rebo

        Jumat, 7 November 2025 15:42

        Ditlantas Polda Babel lepas rumpon terbuat dari 2.100 knalpot sitaan hingga tanam pohon

        Ditlantas Polda Babel lepas rumpon terbuat dari 2.100 knalpot sitaan hingga tanam pohon

        Jumat, 7 November 2025 9:02

        Kebun Raya Tua Tunu Pangkalpinang kembangkan malapari untuk biodiesel

        Kebun Raya Tua Tunu Pangkalpinang kembangkan malapari untuk biodiesel

        Minggu, 2 November 2025 10:14

    • Olahraga
        Hasil MotoGP Valencia 2025: Marco Bezzechi tutup musim dengan juara

        Hasil MotoGP Valencia 2025: Marco Bezzechi tutup musim dengan juara

        Minggu, 16 November 2025 22:40

        Swiss siap tambil habis-habisan demi lolos ke Piala Dunia 2026

        Swiss siap tambil habis-habisan demi lolos ke Piala Dunia 2026

        Minggu, 16 November 2025 20:14

        Bruno Fernandes: Portugal targetkan menang atas Armenia

        Bruno Fernandes: Portugal targetkan menang atas Armenia

        Minggu, 16 November 2025 20:10

        Tim Inkai Prestasi Bangka berhasil raih Best of the best

        Tim Inkai Prestasi Bangka berhasil raih Best of the best

        Minggu, 16 November 2025 18:44

        Gerard Pique yakin kelak Indonesia lolos putaran final Piala Dunia

        Gerard Pique yakin kelak Indonesia lolos putaran final Piala Dunia

        Minggu, 16 November 2025 18:25

    • Gaya Hidup
        Puluhan ribu pengguna motor Honda kepung gelaran puncak HBD 2025

        Puluhan ribu pengguna motor Honda kepung gelaran puncak HBD 2025

        Minggu, 16 November 2025 18:08

        Indro ungkap alasan Desta dipilih sebagai pemeran Dono Warkop

        Indro ungkap alasan Desta dipilih sebagai pemeran Dono Warkop

        Jumat, 14 November 2025 22:55

        Peran orang tua dinilai penting untuk tumbuhkan minat baca anak

        Peran orang tua dinilai penting untuk tumbuhkan minat baca anak

        Jumat, 14 November 2025 11:25

        Swiss-Cafe tawarkan promo akhir tahun, dari bubur goreng hingga Pina Pop

        Swiss-Cafe tawarkan promo akhir tahun, dari bubur goreng hingga Pina Pop

        Kamis, 13 November 2025 21:24

        7 kesalahan minum kopi yang bisa berdampak pada kesehatan

        7 kesalahan minum kopi yang bisa berdampak pada kesehatan

        Kamis, 13 November 2025 14:29

    • Opini
        Berakhirnya

        Berakhirnya "dwifungsi" Polri

        Jumat, 14 November 2025 22:14

        Sinergi menjaga migran

        Sinergi menjaga migran

        Jumat, 14 November 2025 9:35

        Mencetak generasi melek finansial di era digital

        Mencetak generasi melek finansial di era digital

        Kamis, 13 November 2025 10:57

        Menjadi Ayah yang hadir utuh untuk anak

        Menjadi Ayah yang hadir utuh untuk anak

        Rabu, 12 November 2025 11:00

        Pemberian gelar Pahlawan Nasional 2025 dan momen rekonsiliasi simbolik

        Pemberian gelar Pahlawan Nasional 2025 dan momen rekonsiliasi simbolik

        Rabu, 12 November 2025 9:56

    • English News
        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        Kamis, 25 September 2025 11:05

        No more cuts to regional transfer funds in 2026 budget, Minister says

        No more cuts to regional transfer funds in 2026 budget, Minister says

        Kamis, 11 September 2025 10:15

        DPR dissolution protest a natural part of Indonesia's democracy: govt

        DPR dissolution protest a natural part of Indonesia's democracy: govt

        Senin, 25 Agustus 2025 22:34

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:39

          BPS Babel gelar seminar HSN 2025

          BPS Babel gelar seminar HSN 2025

          Selasa, 23 September 2025 15:42

          ANTARA Babel beri materi Seminar Kanalisa 2025 di Fakultas Hukum UBB

          ANTARA Babel beri materi Seminar Kanalisa 2025 di Fakultas Hukum UBB

          Senin, 22 September 2025 14:05

      • Video
        • 66.590 warga Pangkalpinang ikuti program Cek Kesehatan Gratis

          66.590 warga Pangkalpinang ikuti program Cek Kesehatan Gratis

          Jumat, 14 November 2025 15:35

          BNNP Babel amankan 17 orang dalam operasi kawasan rawan narkotika

          BNNP Babel amankan 17 orang dalam operasi kawasan rawan narkotika

          Senin, 10 November 2025 21:12

          Festival Gema Ekraf dukung kemajuan ekonomi kreatif di Pangkalpinang

          Festival Gema Ekraf dukung kemajuan ekonomi kreatif di Pangkalpinang

          Jumat, 7 November 2025 19:45

          1.700 Siswa Pangkalpinang terima beasiswa dan bantuan sekolah

          1.700 Siswa Pangkalpinang terima beasiswa dan bantuan sekolah

          Jumat, 7 November 2025 14:57

          Ratusan PPKS di Kota Pangkalpinang terima bantuan ATENSI Kemensos

          Ratusan PPKS di Kota Pangkalpinang terima bantuan ATENSI Kemensos

          Kamis, 6 November 2025 22:06

      Artikel

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Oleh Agatha Olivia Victoria Kamis, 7 November 2024 22:38 WIB

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Jakarta (ANTARA) -

      Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam 5 tahun terakhir stagnan, bahkan cenderung menurun. Pada 2024, IPAK berada di level 3,85 pada skala 0 sampai 5, turun 0,07 poin dibanding 3,92 pada 2023.

      Penurunan IPAK disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa masyarakat kini lebih permisif terhadap perilaku korupsi.

      Dalam pemerintahan baru, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

      Saat wawancara khusus dengan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam upaya memberantas korupsi. Untuk itu, reformasi hukum terus digencarkan dalam pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.

      Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun menjadi salah satu senjata yang telah dirancang Pemerintah sebelumnya untuk menggencarkan pemberantasan korupsi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

      RUU tersebut akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, serta pengembalian aset.

      Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau lebih.

      Hukum acara perampasan aset turut diatur khusus lantaran hukum acara perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset menekankan pada konsep negara versus aset (in rem).

      Konsep in rem mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset.

      Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset di luar negeri. Dengan demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menilai RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menyita aset hasil korupsi di luar negeri apabila disahkan.

      Selama ini, pelaku korupsi cenderung menyembunyikan aset mereka di luar negeri agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

      Kendati demikian dalam RUU Perampasan Aset, terdapat pula aturan yang kontroversial, yakni aset tersangka bisa dirampas apabila nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dimiliki sehingga apabila tersangka tidak bisa membuktikan aset yang dimiliki berasal dari penghasilan yang halal maka bisa langsung dirampas untuk negara.

      RUU Perampasan Aset pun memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit parah, hingga menghilangkan jejak.

      Dengan begitu, RUU tersebut bisa menciptakan kepastian hukum yang kuat dan tidak memberikan celah bagi tersangka untuk menghindari tanggung jawab hukumnya.

      Maka dari itu lewat berbagai aturan baru yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal dan koruptor pun bisa makin dimiskinkan.


      Memulihkan kas negara

      Beleid RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa perlu memidanakan pelaku karena saat ditetapkan sebagai tersangka, aset koruptor sudah bisa dirampas oleh negara.

      Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi kas negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Pasalnya, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangat besar selama ini.

      Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi selama 10 tahun terakhir (2014-2023) mencapai Rp290 triliun. Angka itu didapat dari berbagai kasus korupsi yang sudah mendapat vonis.

      Sementara itu, pada tahun 2023, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp56 triliun, melonjak Rp13,3 triliun dari kerugian Rp42,7 triliun pada 2022.

      Tak hanya soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga mengatur kejahatan lain yang berdimensi ekonomi, seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan.

      Berdasarkan data Human Rights Watch, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat penebangan liar pada tahun 2006, mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

      Di sisi lain, selama kurun waktu 2004--2010, ICW mencatat kerugian negara akibat penebangan ilegal di Indonesia mencapai Rp169,7 triliun, yang diperoleh dari perhitungan kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta sejumlah perizinan dan royalti.

      Progres

      RUU Perampasan Aset disusun pertama kali pada tahun 2008 dan sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni pada tahun 2008, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2023.

      Meski begitu, RUU yang diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, menambah efek jera pelaku tindak pidana korupsi, memperkuat sistem hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah tersebut sampai saat ini tak kunjung disahkan.

      Padahal, sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan karena melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

      Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang RUU Perampasan Aset. Adapun Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam misi Astacita.

      Saat ini, Pemerintah sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas, salah satunya RUU Perampasan Aset.

      Sejauh ini, Baleg DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh berbagai lembaga terkait.

      Namun demikian, Pimpinan Baleg DPR mengaku harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam Prolegnas 2024--2029.

      Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya kembali masuk Prolegnas pada pemerintahan periode 2024--2029 kali ini, namun bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR untuk disahkan Presiden guna mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia yang sangat diperlukan saat ini untuk memberantas korupsi.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      29 Oktober 2025 21:33

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      29 September 2025 16:25

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      22 Juli 2025 16:32

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      21 Juli 2025 09:15

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      1 Juni 2025 14:40

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      30 Desember 2024 17:38

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      29 Desember 2024 00:32

      Prabowo: Koruptor tak rela pemerintah perbaiki sistem

      Prabowo: Koruptor tak rela pemerintah perbaiki sistem

      28 Desember 2024 22:42

      Terpopuler

      Klasemen Liga Italia: Inter Milan pertahankan posisi puncak, AS Roma samakan poin

      Klasemen Liga Italia: Inter Milan pertahankan posisi puncak, AS Roma samakan poin

      Brasil U-17 ditahan imbang Zambia U-17 dengan skor 1-1

      Brasil U-17 ditahan imbang Zambia U-17 dengan skor 1-1

      Daftar harga emas hari ini: UBS dan Galeri24 kompak turun lagi

      Daftar harga emas hari ini: UBS dan Galeri24 kompak turun lagi

      Hasil semifinal Kumamoto Masters Japan 2025: Gregoria melaju ke final

      Hasil semifinal Kumamoto Masters Japan 2025: Gregoria melaju ke final

      Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Gregoria ke semifinal

      Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Gregoria ke semifinal

      Top News

      • Natal Nasional 2025 angkat tema Tuhan Yesus Hadir untuk Keluarga

        Natal Nasional 2025 angkat tema Tuhan Yesus Hadir untuk Keluarga

        35 menit lalu

      • Hasil MotoGP Valencia 2025: Marco Bezzechi tutup musim dengan juara

        Hasil MotoGP Valencia 2025: Marco Bezzechi tutup musim dengan juara

        40 menit lalu

      • PNM imbau masyarakat waspada penipuan pembiayaan Mekaar digital

        PNM imbau masyarakat waspada penipuan pembiayaan Mekaar digital

        1 jam lalu

      • 4.936 lansia di Pangkalpinang ikuti cek kesehatan gratis

        4.936 lansia di Pangkalpinang ikuti cek kesehatan gratis

        2 jam lalu

      • Swiss siap tambil habis-habisan demi lolos ke Piala Dunia 2026

        Swiss siap tambil habis-habisan demi lolos ke Piala Dunia 2026

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA