• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 20 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Rekaman langkah kaki kopilot ATR yang terdeteksi

      Rekaman langkah kaki kopilot ATR yang terdeteksi "smartwatch" adalah rekaman beberapa bulan lalu

      Selasa, 20 Januari 2026 18:44

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting mempublikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting mempublikasikan program pemerintah

      Selasa, 20 Januari 2026 18:14

      Medan ekstrem, Basarnas: Doakan keselamatan tim pencari korban ATR

      Medan ekstrem, Basarnas: Doakan keselamatan tim pencari korban ATR

      Selasa, 20 Januari 2026 16:16

      Operasi SAR dibagi 9 SRU sisir koordinat utama lokasi pesawat ATR 42-500

      Operasi SAR dibagi 9 SRU sisir koordinat utama lokasi pesawat ATR 42-500

      Selasa, 20 Januari 2026 14:04

      Prajurit Marinir dikerahkan bantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Prajurit Marinir dikerahkan bantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Selasa, 20 Januari 2026 13:10

  • Mancanegara
      Keluarga ungkap komunikasi terakhir Yoga Naufal sebelum pesawat jatuh

      Keluarga ungkap komunikasi terakhir Yoga Naufal sebelum pesawat jatuh

      Selasa, 20 Januari 2026 16:33

      Tolak Dewan Perdamaian Trump, Prancis lebih percaya PBB

      Tolak Dewan Perdamaian Trump, Prancis lebih percaya PBB

      Selasa, 20 Januari 2026 16:29

      Trump 'murka' Macron enggan masuk Dewan Gaza, ancam tarif 200 persen

      Trump 'murka' Macron enggan masuk Dewan Gaza, ancam tarif 200 persen

      Selasa, 20 Januari 2026 16:14

      Denmark-Greenland usulkan misi aliansi NATO di Arktik

      Denmark-Greenland usulkan misi aliansi NATO di Arktik

      Selasa, 20 Januari 2026 12:03

      Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

      Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

      Selasa, 20 Januari 2026 11:42

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        Senin, 19 Januari 2026 17:38

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Senin, 19 Januari 2026 8:41

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        Selasa, 13 Januari 2026 23:07

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Senin, 12 Januari 2026 15:32

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

    • Olahraga
        Pascacemoohan suporter di Bernabeu, Madrid tetap andalkan Vinicius Junior

        Pascacemoohan suporter di Bernabeu, Madrid tetap andalkan Vinicius Junior

        Selasa, 20 Januari 2026 17:08

        Ginting mulai menata kembali performanya pada 2026

        Ginting mulai menata kembali performanya pada 2026

        Selasa, 20 Januari 2026 17:06

        Debut Raymond/Joaquin di Indonesia Masters 2026 berjalan mulus

        Debut Raymond/Joaquin di Indonesia Masters 2026 berjalan mulus

        Selasa, 20 Januari 2026 17:04

        Ruang-ruang publik baru di Daihatsu Indonesia Masters 2026

        Ruang-ruang publik baru di Daihatsu Indonesia Masters 2026

        Selasa, 20 Januari 2026 17:02

        Arsenal ingin taklukkan Inter Milan demi tiket 16 besar

        Arsenal ingin taklukkan Inter Milan demi tiket 16 besar

        Selasa, 20 Januari 2026 17:00

    • Gaya Hidup
        Desainer Valentino meninggal dunia pada usia 93 tahun

        Desainer Valentino meninggal dunia pada usia 93 tahun

        Selasa, 20 Januari 2026 9:45

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Senin, 19 Januari 2026 23:42

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Senin, 19 Januari 2026 21:50

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Senin, 19 Januari 2026 21:45

        Waktu makan kurma yang disarankan oleh ahli gizi

        Waktu makan kurma yang disarankan oleh ahli gizi

        Senin, 19 Januari 2026 16:12

    • Opini
        Mengkaji wacana gubernur dipilih DPRD

        Mengkaji wacana gubernur dipilih DPRD

        Selasa, 20 Januari 2026 8:57

        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Rabu, 14 Januari 2026 15:21

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Kamis, 8 Januari 2026 8:53

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Rabu, 7 Januari 2026 11:27

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Rabu, 7 Januari 2026 9:02

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Minggu, 18 Januari 2026 12:36

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Senin, 12 Januari 2026 16:15

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          Minggu, 11 Januari 2026 19:06

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Selasa, 6 Januari 2026 11:53

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

      • Video
        • Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Senin, 19 Januari 2026 19:17

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Kamis, 15 Januari 2026 19:59

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Kamis, 15 Januari 2026 13:37

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Rabu, 14 Januari 2026 19:07

          Perekaman KTP-el di Pangkalpinang capai 99,03 persen

          Perekaman KTP-el di Pangkalpinang capai 99,03 persen

          Rabu, 14 Januari 2026 18:39

      Artikel

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Oleh Agatha Olivia Victoria Kamis, 7 November 2024 22:38 WIB

      Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset

      Jakarta (ANTARA) -

      Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam 5 tahun terakhir stagnan, bahkan cenderung menurun. Pada 2024, IPAK berada di level 3,85 pada skala 0 sampai 5, turun 0,07 poin dibanding 3,92 pada 2023.

      Penurunan IPAK disebabkan melemahnya indeks persepsi dan indeks pengalaman masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa masyarakat kini lebih permisif terhadap perilaku korupsi.

      Dalam pemerintahan baru, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

      Saat wawancara khusus dengan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem hukum yang kuat merupakan kunci dalam upaya memberantas korupsi. Untuk itu, reformasi hukum terus digencarkan dalam pemerintahan dalam 5 tahun ke depan.

      Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pun menjadi salah satu senjata yang telah dirancang Pemerintah sebelumnya untuk menggencarkan pemberantasan korupsi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.

      RUU tersebut akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri atas sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, serta pengembalian aset.

      Selain itu, terdapat pula aturan mengenai batasan aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai Rp100 juta ke atas dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau lebih.

      Hukum acara perampasan aset turut diatur khusus lantaran hukum acara perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset menekankan pada konsep negara versus aset (in rem).

      Konsep in rem mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset.

      Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset di luar negeri. Dengan demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menilai RUU Perampasan Aset akan membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menyita aset hasil korupsi di luar negeri apabila disahkan.

      Selama ini, pelaku korupsi cenderung menyembunyikan aset mereka di luar negeri agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum karena terbentur dengan prinsip timbal balik (reciprocal), perbedaan hukum, hingga berbagai perjanjian internasional antarnegara.

      Kendati demikian dalam RUU Perampasan Aset, terdapat pula aturan yang kontroversial, yakni aset tersangka bisa dirampas apabila nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dimiliki sehingga apabila tersangka tidak bisa membuktikan aset yang dimiliki berasal dari penghasilan yang halal maka bisa langsung dirampas untuk negara.

      RUU Perampasan Aset pun memungkinkan perampasan aset bagi tersangka yang telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit parah, hingga menghilangkan jejak.

      Dengan begitu, RUU tersebut bisa menciptakan kepastian hukum yang kuat dan tidak memberikan celah bagi tersangka untuk menghindari tanggung jawab hukumnya.

      Maka dari itu lewat berbagai aturan baru yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset, pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal dan koruptor pun bisa makin dimiskinkan.


      Memulihkan kas negara

      Beleid RUU Perampasan Aset akan memungkinkan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa perlu memidanakan pelaku karena saat ditetapkan sebagai tersangka, aset koruptor sudah bisa dirampas oleh negara.

      Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi kas negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Pasalnya, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangat besar selama ini.

      Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi selama 10 tahun terakhir (2014-2023) mencapai Rp290 triliun. Angka itu didapat dari berbagai kasus korupsi yang sudah mendapat vonis.

      Sementara itu, pada tahun 2023, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp56 triliun, melonjak Rp13,3 triliun dari kerugian Rp42,7 triliun pada 2022.

      Tak hanya soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga mengatur kejahatan lain yang berdimensi ekonomi, seperti penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan, dan perusakan lingkungan.

      Berdasarkan data Human Rights Watch, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat penebangan liar pada tahun 2006, mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

      Di sisi lain, selama kurun waktu 2004--2010, ICW mencatat kerugian negara akibat penebangan ilegal di Indonesia mencapai Rp169,7 triliun, yang diperoleh dari perhitungan kekurangan penerimaan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta sejumlah perizinan dan royalti.

      Progres

      RUU Perampasan Aset disusun pertama kali pada tahun 2008 dan sempat beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni pada tahun 2008, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2023.

      Meski begitu, RUU yang diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, menambah efek jera pelaku tindak pidana korupsi, memperkuat sistem hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah tersebut sampai saat ini tak kunjung disahkan.

      Padahal, sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan karena melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

      Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang RUU Perampasan Aset. Adapun Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam misi Astacita.

      Saat ini, Pemerintah sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas, salah satunya RUU Perampasan Aset.

      Sejauh ini, Baleg DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh berbagai lembaga terkait.

      Namun demikian, Pimpinan Baleg DPR mengaku harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam Prolegnas 2024--2029.

      Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya kembali masuk Prolegnas pada pemerintahan periode 2024--2029 kali ini, namun bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR untuk disahkan Presiden guna mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia yang sangat diperlukan saat ini untuk memberantas korupsi.

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK formalkan pendidikan antikorupsi cegah regenerasi koruptor

      KPK formalkan pendidikan antikorupsi cegah regenerasi koruptor

      17 November 2025 14:42

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

      29 Oktober 2025 21:33

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      Prabowo sebut gaji wartawan kecil hingga ulah koruptor di Munas PKS

      29 September 2025 16:25

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

      22 Juli 2025 16:32

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      Isu Indonesia gelap merupakan rekayasa dari koruptor

      21 Juli 2025 09:15

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

      1 Juni 2025 14:40

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      Presiden Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor

      30 Desember 2024 17:38

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      Prabowo bantah mau maafkan koruptor

      29 Desember 2024 00:32

      Terpopuler

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Harga emas Antam hari ini turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Jadwal Piala Liga Inggris: Newcastle United vs Manchester City, Chelsea vs Arsenal

      Jadwal Piala Liga Inggris: Newcastle United vs Manchester City, Chelsea vs Arsenal

      Top News

      • Rekaman langkah kaki kopilot ATR yang terdeteksi "smartwatch" adalah rekaman beberapa bulan lalu

        Rekaman langkah kaki kopilot ATR yang terdeteksi "smartwatch" adalah rekaman beberapa bulan lalu

        50 menit lalu

      • Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting mempublikasikan program pemerintah

        Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting mempublikasikan program pemerintah

        1 jam lalu

      • Debut Raymond/Joaquin di Indonesia Masters 2026 berjalan mulus

        Debut Raymond/Joaquin di Indonesia Masters 2026 berjalan mulus

        2 jam lalu

      • Fajar/Fikri pasang target juara Indonesia Master 2026

        Fajar/Fikri pasang target juara Indonesia Master 2026

        2 jam lalu

      • Pemkot Pangkalpinang lunasi tunggakan BPJS Kesehatan warga miskin

        Pemkot Pangkalpinang lunasi tunggakan BPJS Kesehatan warga miskin

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com