Johannesburg (ANTARA) - Afrika Selatan, pada Selasa (12/11), menyatakan bukti yang diberikannya dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bagaimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.
Afrika Selatan melanjutkan bahwa Israel menggunakan kelaparan itu dengan tujuan untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.
"Bukti tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa aksi genosida Israel memiliki maksud khusus untuk melakukan genosida di Jalur Gaza," kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola kepada wartawan di ibu kota Pretoria.
"Kegagalan untuk mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida dan kegagalan untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida," tambahnya.
Lamola menyoroti bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Sebuah peringatan terperinci yang disampaikan oleh Afrika Selatan kepada ICJ pada 28 Oktober berisi bukti yang menunjukkan bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.
Israel terus menghancurkan warga Palestina yang tinggal di Gaza. Secara kasat mata, Israel membunuh dan merampas akses warga Palestina akan bantuan kemanusiaan.
Situasi itu menyebabkan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan warga Palestina, demikian disampaikan lebih lanjut.
Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang sejumlah tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ.
Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida yang diajukannya terhadap Israel, menggarisbawahi bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida yang sedang berlangsung di depan mata di Gaza.
Dia mengatakan Afrika Selatan pasca-apartheid secara konsisten mengadvokasi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum yang berupaya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
"Pendekatan berprinsip kami berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, hukum internasional dan piagam PBB yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah generasi mendatang dari bencana perang," katanya.
Lamola mengatakan negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral, memperkuat perjuangan ke panggung internasional.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober 2023, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang memulai sidang terbuka pada Januari.
Pengadilan tinggi pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan.
Itu adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di daerah kantong yang diblokade, di mana jumlah korban telah melebih dari 44 ribu.
Berita Terkait
Hamas siarkan pesan dari sandera warga negara Israel-AS untuk Trump
1 Desember 2024 18:48
Warga Palestina harapkan gencatan senjata juga terjadi di Gaza
30 November 2024 19:06
Hamas serukan kemarahan dunia untuk hentikan genosida Israel di Gaza
29 November 2024 16:51
Semua negara Uni Eropa diwajibkan tangkap Netanyahu
29 November 2024 10:06
Hamas sebut sandera tewas di Gaza akibat gencarnya serangan Israel
24 November 2024 13:10
PBB keluhkan Israel yang hanya izinkan sepertiga bantuan masuk Gaza
23 November 2024 17:16
RI sesalkan gagalnya DK PBB sahkan resolusi gencatan senjata di Gaza
21 November 2024 22:12