Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk bersama aparat kepolisian di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua pelaku diduga mencuri bijih timah milik PT Timah, sebagai tindakan tegas perusahaan dalam melindungi aset.
"Pencurian bijih timah milik PT Timah Tbk ini terungkap atas kerja sama antara tim keamanan internal perusahaan dan aparat kepolisian setempat," kata Division Head Mining Asset and Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol Drs Gatot Agus Budi Utomo di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan tim keamanan internal PT Timah Tbk bersama aparat kepolisian Polsek Tempilang Kabupaten Bangka Barat berhasil mengungkap pencurian bijih timah milik perusahaan pada Senin (11/8) dini hari dan sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara, PT Timah secara konsisten melakukan pengamanan aset perusahaan dalam bentuk IUP maupun bijih timah sebagai upaya untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.
"Dini hari tadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah yang diambil secara ilegal dari lokasi kerja," katanya.
Ia menegaskan bahwa pencurian bijih timah tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional serta merusak upaya menjaga tata kelola pertambangan yang baik.
“PT Timah tidak akan mentolerir tindakan pencurian dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk implementasi integritas perusahaan dan melindungi hak seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan PT Timah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan perusahaan.
“Bijih timah adalah aset negara yang dikelola untuk kepentingan bersama. Setiap upaya pencurian sama saja dengan merampas hak masyarakat luas,” ucapnya.
Ia menyatakan pelaku pencurian telah diserahkan ke aparat penegak hukum di Polsek Tempilang untuk menjalani proses hukum berlaku.
"PT Timah mengapresiasi dukungan dan peran aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dalam hal ini PT Timah Tbk," katanya.
