Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus H, warga Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian timah yang diusut Polsek Sungai Selan.
"Tersangka kami tangkap pada Selasa (1/8) sekitar pukul 05.30 WIB di kebun miliknya di Jalan Bukit Panjang, Desa Sungkap, Kecamatan Simpang Katis. Tersangka menjadi DPO terkait pencurian 700 kilogram pasir timah basah pada 27 Februari 2015," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.
Dikatakannnya, tersangka H alias YS melakukan pencurian 700 kilogram timah basah di Sungai Selan sekitar dua tahun lalu dengan dibantu oleh lima orang rekannya.
"Adapun lima orang rekan H ini diketahui berinisial L (40), A (42), T (35), dan H (45) telah divonis dan satu orang laninya berinisial U (43) yang saat ini masih berstatus DPO," ujarnya.
Abdul Mun'im mengatakan para tersangka ini melakukan pencurian timah dengan menggunakan linggis dan diangkut dengan menggunakan satu unit mobil.
"Hasil pencurian dijual tersangka A dan H, namun tersangka H tidak mengetahui timah tersebut dijual dimana. Hasil penjualan timah ini masing-masing tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp9 juta," katanya.
Setelah berhasil meringkus tersangka H, Polda Kepulauan Babel melimpahkannya ke Polsek Sungai Selan dikarenakan masih berstatus buronan polsek tersebut.