Muntok (Antara Babel) - Tiga anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT Timah Tbk menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan pencurian batang timah di perusahaan milik negara tersebut.
"Pemeriksaan ini berdasarkan laporan yang kami terima pada Rabu (21/5) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan disebutkan tiga orang karyawan PT Timah itu telah melakukan beberapa kali pencurian di tempat kerjanya.
Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial Ra (30), Sa (30) dan Ri (31). Mereka ditangkap petugas perusahaan dan diserahkan ke Polres Bangka Barat.
"Sampai saat ini tiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat," kata dia.
Menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan tindak pencurian tersebut beberapa kali, seperti yang dilakukannya pada Sabtu (3/5) pukul 17.30 WIB, Rabu (14/5) pukul 05.25 WIB dan Jumat (16/5) sekitar pukul 17.15 WIB.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga lempeng timah, 52 timah bentuk keping, dan 4,5 kilogram pasir timah.
Ia menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-177/V/Babel/Res Babar.
"Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana," kata dia.