Dua pelaku pencurian tersebut masing-masing atas nama EV (24) dan HN (26). Keduanya kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian pasir timah milik PT DS Jaya Abadi yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Dua pelaku pencurian tersebut masing-masing atas nama EV (24) dan HN (26). Keduanya kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan Kompol Hendratmoko, Senin.

Ia mengatakan, untuk pelaku EV berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Kelurahan Temberan, Pangkalpinang pada Selasa 14 Februari 2017.  

"Untuk pelaku EV ini merupakan otak pencurian dan masuk ke dalam Smelter untuk melakukan aksinya. Dalam aksinya itu, pelaku terekam kamera pengawas milik perusahaan tersebut," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya telah empat kali melakukan aksi tersebut dan bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam gudang.

Ia mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku lainnya HN (26) yang merupakan rekannya. Pelaku HN ditangkap dikediamannya di Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

"Pelaku HN kami tangkap pada Jumat (17/2). Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Bukit Intan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku lainnya yang terlibat," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026