Mentok, Babel (ANTARA) - Tim kuasa hukum pihak terkait (pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Markus - Yus Derahman) mementahkan dalil pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (20/1).
Dalam perkara Nomor 99 pada agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa Hukum Markus-Yus Derahman, mementahkan seluruh dalil pemohon, dan menilai seluruh dalil yang dibangun pemohon berdasarkan asumsi, karena hal-hal yang diklaim sebagai pelanggaran ternyata tidak ada.
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Markus-Yus Derahman, Suaib Ubrusun usai mengikuti sidang MK dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalil pemohon tidak jelas atau "obscuur libel", dalil yang diajukan pemohon bersifat asumsi tanpa pembuktian konkret dan relevan yang dapat mendukung klaim adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan. Dalil-dalil tersebut tidak dilengkapi bukti yang cukup untuk membangun korelasi sebab-akibat antara pelanggaran yang didalilkan dengan hasil perolehan suara, sebagaimana disyaratkan dalam perselisihan hasil pemilihan.
Oleh karena itu, katanya, permohonan pemohon tidak memenuhi asas kepastian hukum dan kejelasan, sehingga bersifat kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima.
"Berdasarkan fakta persidangan hari ini, kita melihat mereka ini unsur materiilnya tidak ada sama sekali," kata Suaib.
Menurut dia, tidak terpenuhinya unsur materil dari pemohon sejak awal inilah yang membuat pengaduan mereka di Bawaslu Bangka Barat ditolak. Padahal, hukum harus memenuhi unsur formil dan materil.
Ia mengatakan salah satu poin krusial jawaban KPU Kabupaten Bangka Barat yang disampaikan kuasa hukum terkait dalil pemohon yang salah menggunakan dasar hukum karena menggabungkan pelanggaran pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi dengan sengketa perselisihan hasil.
"Hukum itu harus memenuhi dua syarat, yakni formil dan materil, kalau kita baca permohonan pemohon yang salah menerapkan aturan untuk membuktikan satu hal, ya sudah, selesai itu. Ini ketidakseriusan pemohon mengajukan permohonan. Mungkin hanya uji coba saja karena dalilnya juga kami rasa hanya asumsi, jadi dari satu poin itu saja kita bilang, jangan terlalu berambisi. Ini runtuh semua permohonannya," katanya.
Dia menyinggung salah satu dalil pemohon soal tuduhan politik uang sebagaimana didalilkan yang mengklaim adanya praktik politik uang pasangan calon Markus-Yus Derahman.
"Lagi-lagi dalam fakta persidangan terungkap, pemilihan telah diawasi dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat tanpa temuan pelanggaran terkait tuduhan tersebut," ujarnya.
Adapun soal dalil pengurangan TPS dari 400 menjadi 341 di Pilkada Bangka Barat 2024 sama sekali tidak berhubungan dengan penurunan partisipasi pemilih melainkan mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada dan KPU dengan batasan maksimal 600 pemilih/TPS.
Sementara terkait keberatan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang juga didalilkan mengenai masalah di beberapa TPS, tidak didukung bukti sah.
"Berdasarkan keterangan penyelenggara, tidak ada keberatan yang diajukan pada saat penghitungan suara," pungkasnya.
Suaib optimstis bantahan KPU selaku termohon dan Bawaslu terhadap seluruh dalil pemohon, semakin meyakinkan mahkamah untuk menjatuhkan putusan sela nantinya.
"Melihat dalil-dalil pemohon dan berdasarkan keterangan pihak terkait atau KPU dan Bawaslu di persidangan, kita berharap bahwa MK tidak akan melanjutkan ke tahapan sidang pembuktian atau berhenti di tengah jalan (dismissal)," katanya.