Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merancang Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel guna meningkatkan kinerja lembaga perbankan syariah lokal tersebut.
"Penambahan penyertaan modal untuk BPRS Babel merupakan langkah tepat, mengingat keberadaan BPRS ini sudah cukup lama sejak 2002 dan masyarakat Babel sudah banyak yang merasakan manfaatnya," kata Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yan Megawandi, di Pangkalpinang, Jumat.
Menurutnya penambahan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk mempersipakan BPRS sebagai cikal bakal bank daerah seperti yang dilakukan oleh provinsi lain di Indonesia seperti Banten.
"Mengenai saham yang telah disertakan di Bank Sumsel Babel, tetap diinvestasikan di sana dan BPRS Babel yang merupakan bagian marwah daerah ini harus kita siapkan," katanya.
Dikatakannya, mengenai hal itu perlu strategi bagaimana caranya BPRS ini nanti dapat menjadi bank daerah walaupun prosesnya masing panjang, salah satunya adalah dengan penambahan penyertaan modal.
Ia mengatakan, saat ini penyertaan modal dari kabupaten/kota di BPRS Babel jumlahnya lebih besar dari pada Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, maka sudah selayaknya kini Pemprov Babel harus lebih besar porsinya.
"Dalam rancangan KUA PPAS Pemprov Babel tahun 2017, rencana penambahan penyertaan modal BPRS Babel memang belum dimasukkan, hal ini karena belum siap," katanya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maskupal Bakri mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat Perda Induk yang dapat mengakomodasikan penyertaan modal ke BPRS Babel dalam jangka waktu 5 tahun.
"Walaupun penyertaan modalnya diselesaikan dalam beberapa tahun, tapi Perdanya cukup satu yang bisa mengakomodasikan penyertaan modal ke BPRS Babel tersebut," jelasnya.
Menurutnya perda ini harus dibuat dan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku baik dari subtansinya, dasar hukum hingga judul Perda itu sendiri, semuanya harus benar¿benar sesuai agar tidak terjadi masalah nantinya.
"Saat ini Biro Hukum banyak mengkaji produk hukum daerah hingga mencapai 2.000 dokumen per tahun yang sangat kompleks, semuanya harus dilakukan dengan sempurna, maka perlu kebijakan pimpinan agar memperhatikan juga kesejahteraan pegawainya," katanya.