Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyesalkan insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo, seraya mendorong agar media tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," ujar Meutya dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung kebebasan pers. Dia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dalam menjaga kebebasan pers.
Pemerintah, kata dia, selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari media sosial, dan beberapa kebijakan telah dikoreksi berdasarkan masukan tersebut.
"Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah," ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.