Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di YouTube menampilkan tumpukan uang yang dimasukan ke dalam kendaraan dan dinarasikan sebagai tumpukan uang hasil korupsi PT PLN (Persero) sebanyak Rp1,2 triliun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Belum selesai korupsi PT Pertamina, sekarang ada lagi Korupsi PLN ada apa dengan BUMN ?”
Namun, benarkah video tumpukan uang korupsi PLN sebesar Rp1,2 triliun pada 2025 tersebut?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Suaradotcom yang berjudul “Polisi Perlihatkan Tumpukan Uang Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji” yang diunggah 28 Juni 2019 lalu.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar.
"Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan yang disampaikan hari ini adalah uang. Tapi penyitaan termasuk aset-aset lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto, dilansir dari ANTARA.
Jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 9/LH/XXI/02/2018 dengan perkara tersebut adalah sebesar Rp188 miliar.
Dengan demikian, video tumpukan uang tersebut merupakan kasus korupsi tahun 2018, bukan 2025.