Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas, kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kepala sawit milik bos Thamron alias Aon yang berada di Jalan Villa Bitang Desa Nangka Kecamatan Airgegas.
"Dua pelaku berinisial DD (39 tahun) dan JHD (32 tahun) warga Desa Airgegas yang bekerja sebagai petani berhasil diamankan pada Senin (2/6)," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi di Toboali, Selasa.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian kelapa sawit terungkap berawal pada hari Minggu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor selaku mandor melakukan patroli di seputaran perkebunan.
Saat patroli tersebut, pelapor melihat tandan buah sawit yang sudah terpanen. Mengetahui hal itu, pelapor menghubungi karyawan lainnya dan menanyakan apakah ada memanen buah sawit tersebut dan dijawabnya tidak ada.
Kemudian, pelapor menghubungi anggota Polsek Airgegas untuk berkoordinasi terkait temuan tersebut. Pada Senin (2/6) sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor dan karyawan lainnya berjaga di sekitar tandan buah sawit yang sudah di kumpulkan oleh pelaku pencurian.
Saat sedang berjaga, pelapor melihat datang mobil Suzuki Carry dan memarkirkan kendaraannya di dalam perkebunan sawit tersebut. Kemudian pelapor beserta karyawan lainnya melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut ke dalam mobil tersebut.
Mengetahui hal itu, pelapor beserta karyawan lainnya langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sedangkan pelaku lainnya kabur melarikan diri.
"Dua orang pelaku beserta barang bukti 2.139 kg buah sawit berhasil diamankan. Adapun kerugian akibat kejadian tersebut kurang lebih Rp5 juta," ujarnya.
Budi mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku, pelapor melaporkan ke Polsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Airgegas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dalam kondisi sudah di amankan oleh karyawan perkebunan sawit.
"Dua orang pelaku berhasil diamankan, dan 3 orang pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tandan buah sawit dengan berat 2.139 kg, 2 buah dodos, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul , 1 buah senter kepala warna hitam orange dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.
"Atas perbuatannya tersangka DD dan JHD diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP," ujarnya.