Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengharapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) benar-benar hadir untuk masyarakat sesuai tema yang diusung dalam Hari Bhayangkara Ke-79, yakni "Polisi untuk Masyarakat".
"Saya kira harus seperti itu (polisi untuk masyarakat, red.)," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, semangat Hari Bhayangkara adalah memberi perlindungan, ketertiban, ketenteraman, dan keteladanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut dia, hal itu menjadi patokan yang luar biasa dalam peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025.
"Kuncinya adalah memberikan perlindungan, ketenteraman, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya menegaskan.
Ia mengakui berdasarkan pengamatan selama satu tahun terakhir, kinerja Polri tergolong cukup bagus khususnya dalam kaitannya dengan memberi perlindungan dan ketertiban.
Akan tetapi dalam hal penegakan hukum, kata dia, tampaknya Polri masih harus memacunya dengan lebih maksimal lagi.
"Fungsinya 'kan ada perlindungan, ketenteraman, dan penegakan hukum. Nah, konteks penegakan hukum masih perlu dipacu," katanya.
Ia mengatakan hal itu harus dilakukan oleh Polri karena tindak kejahatan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir makin canggih.
Selain itu, kata dia, dalam satu tahun terakhir banyak terjadi permasalahan hukum yang melibatkan oknum polisi di sejumlah daerah.
Oleh karena itu, lanjut dia, hal tersebut juga harus menjadi bagian dari evaluasi internal Polri sebagai bentuk keteladanan.
"Keteladanan itu, baik keteladanan internal maupun keteladanan eksternal, sehingga oknum-oknum itu sesuatu yang harus dibersihkan karena tidak memberikan suatu keteladanan," katanya.
Ia mengatakan keteladanan tersebut bisa berupa keteladanan berpikir, keteladanan bersikap, maupun keteladanan bertugas dalam melayani masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, Polri tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau permasalahan hukum.
"Jangan sampai membersihkan orang lain, tapi di dalamnya masih belum bersih. Itu yang harus kita ingatkan," kata Prof Hibnu.