Ankara (ANTARA) - Inggris, Prancis, dan Jerman - sepakat untuk melanjutkan perundingan nuklir pada pekan depan, menurut laporan lembaga penyiaran pemerintah Iran, Press TV, pada Minggu (20/7).
Dengan mengutip satu sumber, lembaga media penyiaran itu mengatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memulai kembali perundingan, tetapi waktu dan tempat negosiasi belum ditetapkan secara pasti.
Sebelumnya dalam perundingan dengan menteri luar negeri Iran pada Kamis (17/7), para menlu dari Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Eropa menekankan urgensi untuk kembali ke jalur diplomasi guna mencapai kesepakatan nuklir, atau mereka bersiap mendorong mekanisme "snapback" PBB, yaitu penerapan kembali sanksi internasional terhadap Iran.
Perundingan antara Iran dan AS berlangsung melalui mediator Oman hingga terjadinya serangan mendadak Israel terhadap Iran pada 13 Juni, yang memicu perang selama 12 hari.
Serangan itu terjadi hanya dua hari sebelum putaran negosiasi keenam yang direncanakan di Muscat.
Iran menuding AS terlibat dalam serangan Israel, yang menewaskan pejabat tinggi militer Iran, ilmuwan nuklir, dan warga sipil. AS juga melancarkan serangan terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran, dan mengeklaim telah menghancurkannya. Gencatan senjata kemudian mulai diberlakukan pada 24 Juni.
Sementara AS dan Eropa mengatakan bahwa Iran tidak akan pernah boleh memiliki bom nuklir, Teheran berpendapat programnya dimaksudkan untuk penggunaan tenaga nuklir secara damai.
Setelah melakukan perundingan dengan trio negara Eropa dan Uni Eropa, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan bahwa AS-lah yang menarik diri dari perjanjian nuklir 2015.
Putaran perundingan baru tersebut, kata Araghchi, hanya mungkin terjadi "ketika pihak lain siap untuk mencapai kesepakatan nuklir yang adil, seimbang, dan saling menguntungkan."
"Jika UE atau trio Eropa ingin berperan, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab, dan mengesampingkan kebijakan ancaman dan tekanan yang sudah usang, termasuk 'snapback' yang sama sekali tidak memiliki dasar moral dan hukum," ujarnya di X.