Jakarta (Antara Babel) - Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita
Antara, Aat Surya Safaat menegaskan institusinya mendukung penuh
penyiaran kampanye pemilu diatur Komisi Pemilihan Umum, yang
pengaturannya sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu.
"Pengaturan penyiaran kampanye pemilu merupakan kewenangan Komisi
Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam UU nomor
22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu," kata Aat dalam diskusi
bersama Pansus Pemilu di Kantor TVRI, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pengaturan pemilihan narasumber, tema, moderator,
tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog dan debat tetap diatur
KPU dan merupakan kewenangan institusi tersebut.
Menurut dia, dalam penyiaran kampanye pemilu, KPU bekerja sama dengan lembaga penyiaran dalam teknis penyiarannya.
"Kami percayakan pada KPU namun teknis harus koordinasi dengan lembaga penyiaran," ujar Aat.
Dia mengatakan pemberitaan LKBN Antara selama ini memenuhi pemberitaan media di seluruh daerah di Indonesia.
Menurut dia, 80-90 persen pemberitaan daerah berasal dari Antara karena jaringan Antara hingga pelosok Indonesia.
"LKBN Antara sebagai state public relation memiliki misi
mengedukasi, mencerahkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Desk Politik LKBN Antara, Budi Setiawanto
mengatakan Antara menginginkan pelaksanaan pemilu berjalan secara
demokratis karena bisa menjadi contoh dilaksanakannya pesta demokrasi.
Budi Setiawanto menjelaskan pemberitaan saat Pemilu Presiden 2014
seolah-olah terbelah, namun Antara bisa menjalankan pemberitaan dengan
baik.
"Pemberitaan saat Pilpres 2014 seolah-olah terbelah namun kami bisa
menjalankan pemberitaan dengan baik. Antara tidak pernah dapat teguran
karena pemberitaannya proprosional," ujarnya.
Budi menilai dalam RUU Pemilu hanya diatur mengenai lembaga
penyiaran dan media cetak namun media daring atau "online" belum diatur
lebih rinci.
Menurut dia, media daring memiliki pembaca sendiri sehingga diperlukan pengaturan khusus dalam RUU Pemilu.
"Ada beberapa pasal dalam RUU Pemilu yang perlu disempurnakan karena
di dalamnya hanya membedakan media cetak dan lembaga penyiaran,"
katanya.
Budi mengatakan Antara mendukung adanya iklan layanan masyarakat
dalam kampanye Pemilu disebabkan iklan komersial tidak relevan karena
bergantung pada kemampuan pemasang iklan dan cenderung kepada peserta
yang memiliki modal besar.
Berita Terkait
LKBN ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024
18 Desember 2024 09:41
LKBN ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024
17 Desember 2024 22:49
Seskoad dan ANTARA berkomitmen perkuat citra positif
16 Desember 2024 16:15
ANTARA harus jaga DNA pejuang untuk jawab tantangan digitalisasi
13 Desember 2024 22:56
Kabid Humas Polda Babel mengucapkan Dirgahayu Ke-87 Perum LKBN ANTARA
13 Desember 2024 18:32
Dirgahayu Ke-87 Perum LKBN ANTARA
13 Desember 2024 12:24
Utusan Khusus Presiden: Kiprah LKBN ANTARA 87 tahun luar biasa
13 Desember 2024 09:59
Berbicara tentang ANTARA dan masa depan Kantor Berita Nasional
13 Desember 2024 09:56